SMP Negeri 3 Purbalingga - Dibawah ini adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purbalingga Nomor: 400.3.1/0124 Tentang Perubahan atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.1/0105 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2025/2026.
Juknis diatas merupakan penyempurnaan juknis pelaksanaan SPMB tahun 2025/2026 dari juknis sebelumnya Nomor : 400.3.1 / 0105, adapun perubahan juknis tersebut setelah kita pahami terletak pada:
- Calon murid yang memilih jalur Afirmasi yang berasal dari Anak Panti yang merupakan lulusan dari SD atau sederajat pada tahun ajaran 2024/2025 yang tinggal pada panti asuhan di Kabupaten Purbalingga karena merupakan anak Yatim dan/atau piatu, dibuktikan dengan Surat keterangan yang diterbitkan oleh Panti Asuhan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah di wilayah Panti Asuhan yang bersangkutan berdomisili bahwa anak tersebut merupakan benar-benar anak yatim dan/atau piatu dan menetap/bertempat tinggal di Panti Asuhan.
- Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka Nilai rata-rata rapor yang digunakan yaitu nilai pada tujuh mata pelajaran antaralain:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS)
- Pendidikan jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- Seni dan Budaya
- dan yang ketiga adalah Jenis kejuaraan yang diselenggarakan oleh instansi/Lembaga pemerintah.
Demikian point penting dari pembaharuan/penyempurnaan juknis SPMB tahun pelajaran 2025/2026 Kabupaten Purbalingga, semoga bermanfaat.
Infromasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi humas pada no telepon dibawah ini :
- +62 812-2727-599 > Bpk Prasetyo S.Pd
- +62 896-2048-9909 > Ibu Nrangwesti R, S.Pd
- +62 852-2736-8075 > Bpk Sihana S.Pd
Kami ucapkan terimakasih dan semoga bermanfaat.