Petunjuk teknis penyelenggaraan penerimaan murid baru pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Purbalingga tahun pelajaran 2025 / 2026 berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Nomor : 400.3.1 / 0105.
Demikian informasi petunjuk teknis pelaksanaan SPMB pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di kab. Purbalingga, Tahun Pelajaran 2025 / 2026.