Thursday, June 25, 2020

Kasus yang Mungkin Muncul pada Pelaksanaan PPDB 2020


Dibawah ini adalah beberapa kasus yang mungkin akan muncul pada Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 Tingkat SMP di Kabupten Purbalingga, Silahkan cermati  beberapa kasus dibawah ini dan bagaimana cara penyelesaiannya.

Kasus 1
Apakah data siswa yang pada saat Uji Coba sudah Registrasi Lulusan MI atau Tarik Data Luar Wilayah Harus Registrasi Ulang / Tarik Ulang ?
Jawab : TIDAK, dengan catatan Siswa Lulusan MI yang sudah registrasi sudah di approved Ajuan Akunnya oleh Panitian PPDB Sekolah Tujuan.
Kasus 2
Ketika Ada Calon Peserta didik yang mendaftar di SMP Tujuan Pilihan 1, tetapi Sekolah Pilihan 2 adalah Madrasah, apakah diakomodir oleh system?
Jawab : BISA, system dibuat dengan standar default Calon Peserta Didik memilih 2 (dua) Sekolah Pilihan agar dapat mengupload Berkas, maka konsekuensinya ketika Calon Peserta Didik menghendaki Sekolah Pilihan 2 adalah Madrasah, Calon Peserta Didik harus menyerahkan berkas ke Sekolah Pilihan 1 untuk dilakukan Verifikasi manual.
Kasus 3
Calon Peserta Didik Sudah Mendaftar, Tetapi belum muncul di Jurnal Peringkat ?
Jawab : Jurnal Peringkat Hanya akan Muncul ketika Berkas Calon Peserta Didik sudah Diverifikasi oleh Panitia PPDB di Sekolah.
Catatan : Cron Job Peringkat akan muncul 30 menit setelah berkas diverifikasi
Conclusion: Data Calon Peserta Didik tidak akan muncul dalam Jurnal peringkat (kuota) sebelum Panita PPDB melakukan Verifikasi Berkas.
Kasus 4
Calon Peserta Didik Sekolah di Jakarta, Tag Koordinat sesuai tempat tinggal ketika di jakarta, tetapi alamat Asli Sesuai KK yang terbit minimal 1 tahun adalah wilayah Kab. Purbalingga.
Jawab : Berhak di edit Data Alamatnya sesuai KK Wilayah kabupaten Purbalingga, dan Rubah Tag Koordinat Sesuai Alamat di KK, Menunggu Approval Dinas, Setelah Approval Calon Peserta Didik Login maka akan muncul Pilihan Zonasi
Kasus 5
Calon Peserta Didik Sekolah di Jakarta, Tag Koordinat sesuai tempat tinggal di Jakarta, Tetapi alamat Asli Sesuai KK adalah Jakarta (Luar kab.)
Jawab : Tidak Berhak di edit Data Alamatnya menjadi Domisili KK Wilayah Kabupaten Purbalingga, dan Rubah Tag Koordinat, Kecuali yang bersangkutan sudah tinggal di Kab. Purbalingga minimal 1 Tahun dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Hanya berhak mendaftar di Jalur Prestasi atau Perpindahan Orang Tua.
Pengecualian : untuk Siswa wilayah perbatasan yang memang secara faktual rumah tinggalnya masuk dalam radius zonasi sekolah tujuan.
Kata Kunci : integritas Panitia PPDB di Sekolah
Kasus 6
Calon Peserta Didik Sekolah didapati data Alamat, Tanggal lahir, NIK, Tag Koordinat Rumah Tinggal yang salah (tidak sesuai KK)
Jawab : Edit Data Sesuai Kebutuhan, Menunggu Approval Akun Admin Dinas, Data akan diperbaharui sesuai usulan.
Dapat dilakukan setelah Siswa Mendaftar ataupun sebelum Mendaftar
Akses : Panitia PPDB dan Siswa ( Edit Profil Siswa )
Kasus 7
Bagaimana jika Calon peserta Didik merupakan lulusan SD Tahun Pelajarn Sebelumnya?
Jawab : Panitia PPDB SMP melakukan Tarik Data, Cek isian Profil Identitas Siswa sampai dengan Koordinat Rumah Tinggal Siswa.
Karena Tahun Lalu masih ada Ujian Sekolah, SKHU memuat nilai ujian sekolah dan jumlah, maka hitung rerata akhirnya tersebih dahulu.
Untuk Jalur Prestasi yang digunakan adalah Rerata Akhir 3 Mapel ( IPA. Bahasa Indonesia dan Matematika ).
Kasus 8
Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui Jalur Prestasi tetapi Tidak Memiliki Piagam Kejuaraan?
Jawab : Upload Berkas Pada Seluruh Kolom Piagam, diganti dengan Upload Surat Keterangan Rerata Nilai Rapor Selama 5 Semester
Kasus 9
Surat Keterangan Nilai yang diterbitkan oleh SD / MI LUlusan Tahun 2020 ini memuatnya Jumlah bukan Rerata?
Jawab : Koordinasikan dengan Calon Peserta Didik dan SD / MI asal.
Juknis PPDB sudah menentukan yang digunakan adalah Rerata Akhir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya juga sudah menurunkan Surat ke SD untuk membuat Surat Keterangan Nilai yang memuat Rerata Akhir disertai dengan Contoh Format.
Kasus 10
Calon peserta didik Sudah Mendaftar, Tapi Belum Muncul di Jurnal Peringkat?
Jawab : Jurnal Peringkat hanya akan Muncul Ketika Berkas Calon Peserta Didik Sudah Diverifikasi oleh Panitia PPDB di Sekolah.
Catatan : 
Cron Job Peringkat akan muncul 30 menit setelah berkar Diverifikasi.
Conclusion : 
Data Calon Peserta Didik tidak akan muncul dalam Jurnal peringkat (kuota) sebelum Panitia PPDB melakukan Verifikasi Berkas.
Kasus 11
Bagaimana Rumus Konversi Skoring System PPDB SMP 2020
Jawab : Karena dalam Seleksi harus dilakukan Perangkingan dalam kuota di masing-masing Jalur, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan agar hasil scoringnya lebih fair mengingat:
Rerata Nilai      ..  : rentang 0-100
Scoring Prestasi   : terendah memuat score 2,5
Maka diterapkan rumus scoring:
Score Jarak          : (15.000 – Jarak rumah tinggal siswa dalam meter ) / 10.000
Score usia            : Usia Calon Peserta Didik (dalam hari) / 10.000

Demikian semoga dapat bermanfaat.

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com