SMP Negeri 3 Purbalingga - Selamat datang di halaman informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun Pelajaran 2024/2025, dan tidak lupa juga kami ucapkan Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Purbalingga.
Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga mengacu pada juknis yang dapat Anda unduh pada tautan berikut ini : Download Juknis PPDB 2024 atau sudah terangkum dalam link pada halaman berikut ini : Infromasi PPDB Online SMP Kab. Purbalingga Tahun Pelajaran 2024/2025.
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga bertujuan untuk menjamin penerimaan calon peserta didik baru berjalan dengan berasaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. dan Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga dimulai dari tahap seleksi, pengumuman secara terbuka tentang penerimaan calon peserta didik baru sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Waktu Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga :
- Jalur Pendaftaran Zonasi - sebanyak 60% = 154 Siswa
- Jalur Pendaftaran Afirmasi - sebanyak 15% = 39 Siswa
- Jalur Pendaftaran Perpindahan Tugas Orang Tua - sebanyak 5% = 12 Siswa
- Jalur Pendaftaran Prestasi - sebanyak 20% = 51 Siswa
- Jalur pendaftaran Zonasi
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Jalur Pendaftaran Afirmasi
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK)
- Bagi yang berasal dari keluarga kurang mampu, dokumen yang digunakan (salah satu): Kartu KIP yang aktif dan terdata Dapodik, Kartu Peserta PKH yang terdata dalam DTKS Dinas Sosial, Dokumen bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.
- Bagi yang berasal dari penyandang disabilitas, dokumen yang digunakan (salah satu): Surat keterangan dokter dan/atau dokter spesialis, Surat keterangan dari psikolog, Kartu penyandang disabiltas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Jalur Pendaftaran Perpindahan Tugas Orang Tua
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK)
- Bagi yang Orang Tua/Wali melakukan perpindahan dibuktikan dengan :
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, dan
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan yang menyatakan alamat domisili di Kabupaten Purbalingga.
- Bagi yang berasal dari guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah bahwa guru/tenaga kependidikan bersifat aktif mengajar/bekerja.
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Jalur Pendaftaran Prestasi
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam Kejuaran (Jika Memiliki)
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
Notes : Untuk dokumen Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data akan disediakan oleh panitia PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga.
Ketentuan Khusus Seleksi
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik dapat menambah pilihan sekolah dari hanya 1 (satu) menjadi 2 (dua) dengan mengajukan penambahan sekolah pilihan kedua di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Didik dapat mengubah pilihan sekolah dari SMP satu ke SMP lainnya dengan mengajukan perubahan pilihan sekolah di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar di 2 (dua) jalur seleksi PPDB, dapat melakukan pembatalan pendaftaran pada salah satu jalur yang diikuti sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Pembatalan pendaftaran pada salah satujalur yang diikuti dilakukan dengan mengajukan pembatalan pendaftaran jalur di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.