Minggu, 30 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 - SMP Negeri 3 Purbalingga
Minggu, 23 Juni 2024
PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun 2024
SMP Negeri 3 Purbalingga - Selamat datang di halaman informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun Pelajaran 2024/2025, dan tidak lupa juga kami ucapkan Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Purbalingga.
Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga mengacu pada juknis yang dapat Anda unduh pada tautan berikut ini : Download Juknis PPDB 2024 atau sudah terangkum dalam link pada halaman berikut ini : Infromasi PPDB Online SMP Kab. Purbalingga Tahun Pelajaran 2024/2025.
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga bertujuan untuk menjamin penerimaan calon peserta didik baru berjalan dengan berasaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. dan Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga dimulai dari tahap seleksi, pengumuman secara terbuka tentang penerimaan calon peserta didik baru sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Waktu Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga :
- Jalur Pendaftaran Zonasi - sebanyak 60% = 154 Siswa
- Jalur Pendaftaran Afirmasi - sebanyak 15% = 39 Siswa
- Jalur Pendaftaran Perpindahan Tugas Orang Tua - sebanyak 5% = 12 Siswa
- Jalur Pendaftaran Prestasi - sebanyak 20% = 51 Siswa
- Jalur pendaftaran Zonasi
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Jalur Pendaftaran Afirmasi
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK)
- Bagi yang berasal dari keluarga kurang mampu, dokumen yang digunakan (salah satu): Kartu KIP yang aktif dan terdata Dapodik, Kartu Peserta PKH yang terdata dalam DTKS Dinas Sosial, Dokumen bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.
- Bagi yang berasal dari penyandang disabilitas, dokumen yang digunakan (salah satu): Surat keterangan dokter dan/atau dokter spesialis, Surat keterangan dari psikolog, Kartu penyandang disabiltas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Jalur Pendaftaran Perpindahan Tugas Orang Tua
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK)
- Bagi yang Orang Tua/Wali melakukan perpindahan dibuktikan dengan :
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, dan
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan yang menyatakan alamat domisili di Kabupaten Purbalingga.
- Bagi yang berasal dari guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah bahwa guru/tenaga kependidikan bersifat aktif mengajar/bekerja.
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Jalur Pendaftaran Prestasi
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam Kejuaran (Jika Memiliki)
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
Notes : Untuk dokumen Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data akan disediakan oleh panitia PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga.
Ketentuan Khusus Seleksi
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik dapat menambah pilihan sekolah dari hanya 1 (satu) menjadi 2 (dua) dengan mengajukan penambahan sekolah pilihan kedua di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Didik dapat mengubah pilihan sekolah dari SMP satu ke SMP lainnya dengan mengajukan perubahan pilihan sekolah di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar di 2 (dua) jalur seleksi PPDB, dapat melakukan pembatalan pendaftaran pada salah satu jalur yang diikuti sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Pembatalan pendaftaran pada salah satujalur yang diikuti dilakukan dengan mengajukan pembatalan pendaftaran jalur di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
Rabu, 05 Juni 2024
Infromasi PPDB Online SMP Kab. Purbalingga Tahun Pelajaran 2024/2025 - SMP Negeri 3 Purbalingga
Latar Belakang
- Kebijakan PPDB Tahun 2024 masih mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021.
- Permendikbud ini secara filosofis mendasari kebijakan zonasi pendidikan, yang tujuan utamanya untuk (1) meningkatkan pemerataan dan keadilan dalam mengakses pendidikan, dan (2) meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
- Intervensi terhadap input PPDB hanya merupakan salah satu sasaran usaha pemerataan pendidikan pada kebijakan zonasi pendidikan. Dua sasaran lainnya yaitu intervensi terhadap guru dan tenaga kependidikan serta intervensi terhadap sarana dan prasarana sekolah.
- Dalam tataran implementasi, Kemendikbudristek menerbitkan Kepsesjend Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
- Perbup PPDB disusun berdasarkan Permendikbud dan penyesuaian/penambahan beberapa ketentuan/syarat yang ada dalam Kepsesjend, serta adanya pengecualian jalur zonasi bagi CPD dari wilayah khusus, sebagai bentuk perhatian Pemda terhadap peningkatan akses layanan pendidikan.
- Juknis PPDB disusun berdasarkan Perbup dengan penyesuaian terhadap kebijakan lokal, seperti syarat dokumen KIA.
- PERMENDIKBUD No.1 Tahun 2021 tentang Penerima Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024.
- Keputusan Kadindikbud Kab. Purbalingga Nomor: 422.1/325/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2024/2025.
- Keputusan Kadindikbud Kab. Purbalingga Nomor: 422.1/326.1/ 2024 tentang Penetapan Daya Tampung Satuan Pendidikan pada Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama di di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2024/2025.
- Keputusan Kadindikbud Kab. Purbalingga Nomor: 422.1/328/2024 tentang Penetapan Wilayah Khusus Pada Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purbalingga Tahun Ajaran 2024/2025.
- Petunjuk teknis penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan calon peserta didik baru berjalan dengan berasaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. 2.
- Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka tentang penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Jalur Seleksi PPDB
- Jalur Zonasi - Kuota paling sedikit 60%
- Reguler
- Jalur Zonasi Khusus - Kuota paling banyak 10% ( Jalur khusus ini berlaku bagi Satuan Pendidikan Menengah Pertama yang menyelenggarakan Jalur Zonasi pada Wilayah Khusus yaitu pada 6 (enam) SMP di Kab. Purbalingga.
- Jalur Afirmasi - Kuota paling sedikit 15%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua - Kuota paling banyak 5%
- Jalur Prestasi - Kuota paling banyak 20%
"KHUSUS bagi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang menyelenggarakan Jalur Zonasi pada wilayah khusus maka persentase Jalur Zonasi terbagi menjadi dua yaitu Jalur Zonasi Reguler paling sedikit 50% dan Jalur Zonasi Khusus paling banyak 10%"
- Berusia minimal 10 (sepuluh) tahun dan paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 - dapat dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Telah menyelesaikan kelas VI (enam) Sekolah Dasar (SD) dan bentuk lain yang sederajat - dapat dibuktikan dengan Ijazah SD/Sederajat, atau SKL, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Jalur Zonasi yang digunakan dalam PPDB ini yaitu zonasi jarak berdasarkan titik koordinat domisili calon peserta didik ke titik koordinat satuan pendidikan yang dituju.
- Domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB yaitu paling lambat 24 Juni 2023.
- Apabila Kartu Keluarga diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi. purbalingga.siap-ppdb.com
- Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain (1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik) dan (2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah).
- Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut dan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Keluarga sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka (5), maka Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan berdomisili di wilayah tersebut.
- Jalur Zonasi terbagi menjadi dua sub jalur yaitu Jalur Zonasi Reguler dan Jalur Zonasi Khusus.
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain :
- Kartu Indoneisa Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh kementrian dan terdata dalam Dapodik.
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas sosial atau
- Bukti keikutsertaan Program Penanganan Kelurarga Tidak Mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Pampu (SKTM)
- Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan dari Dokter dan atau Dokter Spesialis.
- Surat Keterangan dari Psikolog dan
- Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dibidang sosial.
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK)
- Bagi yang berasal dari keluarga kurang mampu, dokumen yang digunakan (salah satu): Kartu KIP yang aktif dan terdata Dapodik, Kartu Peserta PKH yang terdata dalam DTKS Dinas Sosial, Dokumen bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya.
- Bagi yang berasal dari penyandang disabilitas, dokumen yang digunakan (salah satu): Surat keterangan dokter dan/atau dokter spesialis, Surat keterangan dari psikolog, Kartu penyandang disabiltas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh minimal Desa/Kelurahan
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK)
- Bagi yang Orang Tua/Wali melakukan perpindahan dibuktikan dengan :
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, dan
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan yang menyatakan alamat domisili di Kabupaten Purbalingga.
- Bagi yang berasal dari guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah bahwa guru/tenaga kependidikan bersifat aktif mengajar/bekerja.
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data.
- Jalur prestasi ditentukan:
- Nilai rapor 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA semester VII (tujuh) s.d semester XI (sebelas) dan
- Bonus Kejuaraan
- Bonus Kejuaraan didapatkan dari lomba/kejuaraan/sayembara minimal pada tingkat kabupaten/kota, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pendaftaran PPDB (24 Juni 2021 s.d 24 Desember 2023).
- Hasil kejuaraan yang diperhitungkan adalah yang diperoleh dari kegiatan lomba/kejuaraan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya dibidang akademik dan atau non akademik atau kegiatan lomba dibawah naungan organisasi diakui pemerintah.
- Bukti perolehan prestasi yang dikeluarkan oleh selain instansi pemerintah atau organisasi yang diakui pemerintah, maka fotokopi sertifikat, piagam atau lainnya yang sejenis harus dilegalisasi oleh instansi pemerintah yang relevan.
- Jika lomba/kejuaraan/sayembara dilaksanakan secara berjenjang maka yang diakui adalah prestasi tertinggi dari masing-masing lomba.
- Ijazah SD/sederajat, atau SKL, atau dokumen bentuk lain yang menerangkan kelulusan.
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam Kejuaran (Jika Memiliki)
- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Kebenaran dan Keabsahan Data (contoh diatas)
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik dapat menambah pilihan sekolah dari hanya 1 (satu) menjadi 2 (dua) dengan mengajukan penambahan sekolah pilihan kedua di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Didik dapat mengubah pilihan sekolah dari SMP satu ke SMP lainnya dengan mengajukan perubahan pilihan sekolah di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar di 2 (dua) jalur seleksi PPDB, dapat melakukan pembatalan pendaftaran pada salah satu jalur yang diikuti sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Pembatalan pendaftaran pada salah satujalur yang diikuti dilakukan dengan mengajukan pembatalan pendaftaran jalur di sekolah tempat dilakukan verifikasi berkas sepanjang belum dilakukan penutupan pendaftaran.
- Jarak
- Usia
- Waktu Pendaftaran
- Calon peserta didik dari wilayah khusus diberikan hak untuk dapat mendaftar dalam Jalur Zonasi Khusus.
- Selain mendaftar melalui Jalur Zonasi Khusus, calon peserta didik juga tetap mendapatkan hak untuk mengikuti proses seleksi melalui Jalur Zonasi Reguler (dan juga jalur lain sesuai poin 2 sepanjang memuhi persyaratan), baik memilih pada satuan pendidikan yang sama dengan ketetapan Keputusan Kepala Dinas tentang Wilayah Khusus maupun satuan pendidikan di luar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik dari wilayah khusus hanya dapat memilih satu pilihan satuan pendidikan jika mendaftar melalui Jalur Zonasi Khusus sesuai dengan Sekolah Menengah Pertama yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas.
- Calon peserta didik dari wilayah khusus yang mendaftar juga melalui Jalur Zonasi Reguler sebagaimana dimaksud angka (2) dapat memilih paling banyak 2 (dua) satuan pendidikan.
- Calon peserta didik dari wilayah khusus yang mendaftar di 2 (dua) Jalur Zonasi yaitu Jalur Zonasi Reguler dan Jalur Zonasi Khusus, maka penentuan urutan prioritas Jalur Zonasi yang diterima adalah berdasarkan:
- pilihan sekolah pada Jalur Zonasi Khusus.
- pilihan sekolah pada Jalur Zonasi Reguler.
- Jarak
- Usia
- Waktu Pendaftaran
Dalam hal daya tampung Jalur Afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi (red Jalur Zonasi Reguler)
- Jarak
- Usia
- Waktu Pendaftaran
Jarak yang dihitung adalah jarak tempat tinggal asal dengan kriteria
- perpindahan antar provinsi.
- perpindahan antar kabupaten (dalam provinsi Jawa Tengah).
- perpindahan tugas dari satu wilayah ke wilayah lain di Kabupaten Purbalingga yang diikuti dengan perpindahan tugas beserta domisilinya.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua dapat dialokasikan untuk calon peserta didik dari kategori guru/tenaga kependidikan dimana orang tua tersebut mengajar/bekerja.Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Afirmasi (terlebih dahulu) kemudian Jalur Zonasi (Jalur Zonasi Reguler)
Jalur PPDB SMP Prestasi - Maksimal 20% dari daya tampung
Seleksi calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan sesuai dengan daya tampung sekolah, untuk jalur prestasi, pemeringkatan calon peserta didik diterima berdasarkan:
- Peringkat Nilai ( Nilai Rapor + Bonus Kejuaraan )
- Calon Peserta Didik yang memiliki Piagam Kejuaraan
- Usia & Waktu Pendaftaran
Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi (Jalur Zonasi Reguler).
Minggu, 20 Agustus 2023
BEST PRACTICE SOLUSI PENGUASAAN UNGGAH-UNGGUH BASA DENGAN METODE SOSIODRAMA
Rabu, 14 Juni 2023
Juknis PPDB SMP Tahun Pelajaran 2023/2024
Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka tentang penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
Waktu pelaksanaan
Penerimaan peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun pelajaran 2023/2024, dilakukan sesuai dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pengumuman PPDB - Pertengahan Juni 2023
2. Pendaftaran - 3 s/d 8 Juli 2023
3. Verifikasi Berkas - 3 s/d Juli 2023
4. Analisis dan Penyusunan Peringkat - 10 s/d 11 Juli 2023
5. Pengumuman - 12 Juli 2023
6. Pendaftaran Ulang - 13 s/d 14 Juli 2023
7. Hari Pertama Masuk Sekolah - 17 Juli 2023
Keterangan:
Apabila sampai batas waktu pengumuman hasil seleksi ternyata jumlah peserta didik yang diterima belum mencapai kuota yang telah ditetapkan, maka satuan pendidikan SMP dapat membuka Pendaftaran Gelombang II (dua) pada tanggal 11, 12, dan 13 Juli 2023.
Mekanisme Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga dilaksanakan secara Daring/Online.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
- Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Calon peserta didik baru berusia minimal 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Bagi calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 (lima belas) tahun pada tanggal 3 Juli 2023 dapat mendaftar secara luring di sekolah yang belum terpenuhi kuotanya.
- Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau dokumen lain yang setara dan sah.
Langkah melakukan pendaftaran dengan metode daring/online :
Untuk lebih lengkap silahkan download Juknis Pelaksanaan PPDB SMP Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023 dibawah ini :
Penetapan Daya Tampung PPDB SMP Kabupaten Purbalingga Tahun 2023
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga No: 422.1/085/2023 tentang penetapan daya tampung kelas VII (tujuh) pada penerimaan peserta didik baru sekolah menengah pertama kabupaten purbalingga tahun pelajaran 2023/2024.
Dengan menimbang bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjunjung tinggi prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan, maka perlu ditetapkan daya tampung kelas VII (tujuh) pada sekolah menengah pertama (SMP) kabupaten Purbalingga tahun pelajaran 2023/2024
bahwa derdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga tentang penetapan daya tampung kelas VII (tujuh) pada penerimaan peserta didik baru sekolah menengah pertama Kabupaten Purbalingga tahun pelajaran 2023/2024.
Dengan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
Memutuskan dan menetapkan yang pertama adalah keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purbalingga tentang Penetapan Daya Tampung Kelas VII (tujuh) Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kedua daya tampung diatas adalah kapasitas rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
Ketiga Daya tampung kelas VII (tujuh) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring, Luring dan yang diselenggarakan oleh masyarakat tercantum dalam lampiran dibawah ini
Keempat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Berikut adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor:421/085/2023 tentang Penetapan Daya Tampung Kelas VII (tujuh) Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024.