Selasa, 07 Juni 2022

Pengumuman dan Daftar Ulang

SMP Negeri 3 Purbalingga - Petunjuk pendaftaran/seleksi PPDB yang terpublish pada blog ini mengacu pada draf Juknis PPDB SMP Kabupaten Purbalingga Tahun 2022, adapun apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penulisan akan kami lakukan perbaikan.

Pada Juknis PPDB SMP Kab. Purbalingga tertulis apabila daya tampung sekolah belum terisi semua berdasarkan seleksi Jalur Zonasi,  Jalur Afirmasi,  Jalur  Perpindahan  Tugas  Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi, maka satuan pendidikan dapat menerima calon peserta didik dengan mekanisme luring sampai dengan terpenuhinya seluruh daya tampung sekolah, hal itu wajib dilakukan bagi sekolah yang masih kekurangan Calon Peserta Didik setelah proses pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Pengumuman Penerimaan Peserta didik.

  1. Sekolah yang menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme luring/ offline wajib memasang Jurnal Harian;
  2. Sekolah yang menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme daring/luring wajib mengumumkan hasil pemeringkatan calon peserta didik yang diterima secara transparan dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Sekolah.

Daftar Ulang dan Pendataan ulang
  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menujukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
  2. Calon peserta didik baru yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang sesuai ketentuan, dinyatakan mengundurkan diri;
  3. Daftar ulang tidak dipungut biaya;
  4. Pendataan ulang dilakukan oleh sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan;
  5. Pendataan ulang tidak dipungut biaya.

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : smpn3purbalingga@gmail