Tuesday, June 7, 2022

Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu dan Prestasi - PPDB SMP N 3 Purbalingga Tahun 2022

Ketentuan seleksi masing-masing jalur pendaftaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun 2022:

1. Seleksi Jalur Zonasi

  1. Penentuan zonasi dilakukan berdasarkan titik koordinat domisili calon peserta didik  sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun (27 Juni 2021) sejak tanggal pendaftaran PPDB . 
  2. Jarak domisili calon siswa pada wilayah zonasi dari satuan pendidikan maksimal radius 10 km.
  3. Dalam keadaan tertentu (bencana alam dan/ atau bencana sosial) Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan berdomisili di wilayah tersebut.
  4. Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/ kota yang sama dengan sekolah asal.
  5. Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama antara tempat tinggal dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota  terakhir dilaksanakan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. Jika usia masih sama maka seleksi dilaksanakan berdasarkan waktu pendaftaran.
  6. Sekolah wajib menerima calon peserta didik melalui Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari seluruh peserta didik yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah.
  7. Jika Jalur Zonasi telah melebihi daya tampung maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 
  8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya akan menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud butir 6 pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
  9. Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud butir 7 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
  10. Dalam hal yang bersifat khusus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengambil kebijakan lain dalam rangka memenuhi hak calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

2. Seleksi Jalur Afirmasi
  1. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi ditetapkan dengan kuota  paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
  2. Seleksi Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru  :
    1. Yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
    2. Penyandang disabilitas.
  3. Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi harus membawa Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Apabila terdapat dugaan  pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Derah sebagaimana dimaksud, maka Sekolah bersama Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  5. Dalam hal daya tampung untuk Jalur Afirmasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi menggunakan usia peserta didik. Jika usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran.
3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah tetapi orang tua/wali calon peserta didik pindah tugas ke wilayah dalam zonasi sekolah;
  2. Seleksi pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Jumlah calon peserta didik yang diterima melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%.
  4. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar apabila orang tua/wali calon peserta didik berprofesi sebagai guru. 
  6. Apabila daya tampung untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi dilaksanakan berdasarkan usia calon peserta didik. Jika usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran. (yang mendaftar lebih awal lebih diprioritaskan).
4. Seleksi Jalur Prestasi
  1. Penerimaan calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi ditetapkan dengan kuota paling banyak 30%.
  2. Seleksi Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Nilai Peringkat dengan rumus sebagai berikut :
            
            Keterangan
    1. Nilai SKL (Surat Keterangan Lulus) : Nilai Rata-rata 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) dalam SKL atau Surat Keterangan Hasil Ujian atau Nilai Raport Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah semester VII (tujuh) s.d. semester XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2021/2022 ; dan atau
    2. Bonus Kejuaraan : salah satu hasil perlombaan dan/atau penghargaan tertinggi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan atau tingkat kabupaten.
    3. Hasil kejuaraan yang diperhitungkan adalah yang diperoleh dari kegiatan lomba/kejuaraan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik atau kegiatan lomba di bawah naungan organisasi yang diakui pemerintah. Bukti perolehan prestasi yang dikeluarkan oleh selain instansi pemerintah atau organisasi yang diakui pemerintah maka copy Sertifikat, Piagam, atau lainnya yang sejenis harus dilegalisir oleh Instansi Pemerintah yang relevan.
    4. Jika lomba dilaksanakan berjenjang maka yang diakui adalah prestasi tertinggi dari masing – masing cabang lomba.
    5. Bukti kejuaraan atau prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    6. Pemberian nilai Bonus Kejuaraan dilakukan sesuai tabel 1 dan 2 berikut 
  • Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui Seleksi Jalur Prestasi terdapat nilai yang sama dan jumlah calon peserta didik yang diterima  telah memenuhi kuota maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  • Dalam hal kuota untuk Jalur Prestasi tidak mencukupi, maka seleksi calon peserta didik dapat diambil dari Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Baca Juga :

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com