Rabu, 14 Juni 2023

Penetapan Daya Tampung PPDB SMP Kabupaten Purbalingga Tahun 2023

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga No: 422.1/085/2023 tentang penetapan daya tampung kelas VII (tujuh) pada penerimaan peserta didik baru sekolah menengah pertama kabupaten purbalingga tahun pelajaran 2023/2024.

Dengan menimbang bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjunjung tinggi prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan, maka perlu ditetapkan daya tampung kelas VII (tujuh) pada sekolah menengah pertama (SMP) kabupaten Purbalingga tahun pelajaran 2023/2024

bahwa derdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga tentang penetapan daya tampung kelas VII (tujuh) pada penerimaan peserta didik baru sekolah menengah pertama Kabupaten Purbalingga tahun pelajaran 2023/2024.

Dengan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Memutuskan dan menetapkan yang pertama adalah keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purbalingga tentang Penetapan Daya Tampung Kelas VII (tujuh) Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024.

Kedua daya tampung diatas adalah kapasitas rombongan belajar pada satuan pendidikan dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.

Ketiga Daya tampung kelas VII (tujuh) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring, Luring dan yang diselenggarakan oleh masyarakat tercantum dalam lampiran dibawah ini

Keempat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor:421/085/2023 tentang Penetapan Daya Tampung Kelas VII (tujuh) Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2023/2024.


0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : smpn3purbalingga@gmail