Monday, June 8, 2020

Petunjuk Pelaksanaan PPDB SMP Negeri Kab. Purbalingga Tahun 2020

JADWAL PELAKSANAAN

Pendaftaran : 29 Juni s/d 03 Juli 2020
Verifikasi Berkas : 29 Juni s/d 03 Juli 2020
Analisis dan Penyusunan Peringkat : 04 Juli s/d 05 Juli 2020
Pengumuman : 06 Juli 2020
Daftar Ulang : 07 Juli s/d 09 Juli 2020
Hari Pertama Masuk Sekolah : 13 Juli 2020



PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN

A. Persyaratan Jalur Zonasi (Minimal 50%)

Bertempat tinggal di dalam wilayah Kabupaten Purbalingga dan sesuai dengan zonasinya (titik koordinat tempat tinggal siswa).

B. Persyaratan Jalur Afirmasi (Minimal 15%)

Kartu Indonesia Pintar atau bukti lain terkait kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

C. Persyaratan Jalur Perpindahan Orang Tua (Maksimal 5%)

Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjaan.

D. Persyaratan Jalur Prestasi (Maksimal 30%)
  1. Seleksi dilakukan berdasarkan nilai yang tercantum dalam surat keterangan nlai rata-rata rapor.
  2. Bonus prestasi pada bidang akademis dan non akademis.
  3. Peringkat Penerimaa Peserta Didik SMP ditentukan dengan menggunakan rumus:
NP = A + B

Keterangan:
NP = Nilai Peringkat
A    = Nilai SKL
B    = Bonus Kejuaraan (bagi siswa yang memiliki)

TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui link https://ppdbpurbalinggakab.id/;
  2. Calon peserta didik baru melakukan login dengan menggunakan user name dan password yang telah diberikan (user : NISN@ppdb.go.id password: tglblntahunlahir contoh: 01032008);
  3. Calon peserta didik baru mengecek dan mengedit data profil jika diperlukan;
  4. Calon peserta didik baru memilih menu pendaftaran PPDB;
  5. Calon peserta didik baru memilih jalur pendaftaran (zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi);
  6. Calon peserta didik baru dapat memilih 2 sekolah pilihan dalam 1 jalur atau 2 jalur berbeda;
  7. Calon peserta didik baru mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk soft copy (scan/foto), adapun berkas yang dikirimkan sebagai berikut :
    • STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat (apabila sudah ada)
    • Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/ Nilai Raport Sekolah/Madrasah dari semester VII (tujuh) s.d XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2019/2020 Asli;
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
    • Piagam Kejuaraan (apabila memiliki);
    • Kartu Indonesia Pintar atau bukti lain terkait kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
    • Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dapa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indoneisa; dan
    • Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan.

JALUR PENDAFTARAN
  1. JALUR ZONASI
    • Ketentuan zonasi berdasarkan titik koordinat domisili calon peserta didik sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendaftaran PPDB;
    • Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili;
    • Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah yang dituju;
    • Sekolah wajib menerima calon peserta didik yang melalui Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari seluruh peserta didik yang diterima dengan daya tampung sekolah.
  2. JALUR PRESTASI
    • Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki presatasi akademik/non akademik;
    • Nilai SKL : Nilai Rata-rata 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) dalam Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Hasil Ujian atau Nilai Raport Sekolah/Madrasah semester VII (tujuh) s.d semester XI (sebelas) Tahan Pelajaran 2019/2020; dan atau
    • Bonus Kejuaraan : Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten,
    • Bukti kejuaraan atau prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    • Penerima calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi ditetapkan dengan kuota paling banyak 30%.  
    • Nilai Peringkat = Nilai SKL + Bonus Kejuaraan
  3. JALUR AFIRMASI
    • Jalur Afirmasi diperlukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
    • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kartu bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    • Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
    • Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi ditetapkan dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
  4. JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah tetapi orang tua/wali calon peserta didik pindah tugas ke wilayah dalam zonasi sekolah;
    • Seleksi pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakannya;
    • Jumlah calon peserta didik yang diterima melalui Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali paling banyak 5%.

KETENTUAN UMUM SELEKSI
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
  2. Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang;
  3. Calon peserta didik yang mendaftar di SMP penyelenggara PPDB dengan mekanisme daring/online diberikan 2 pilihan SMP Negeri, sedangkan untuk proses pendaftaran dan verifikasi berkas dilaksanakan pada sekolah pilihan 1;
  4. Calon peserta didik dapat mengulangi pendaftaran 1 (satu) kali kesempatan untuk mendaftar secara online di sekolah lain di dalam Zona / Luar Zona;
  5. Pengambilan berkas dilayani apabila calon peserta didik tidak diterima di pilihan 1 dan 2; dan diberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk mendaftar secara online di sekolah lain di Dalam Zona / Luar Zona.
  6. Calon peserta didik yang diterima di Pilihan 2, berkas pendaftaran diambil oleh panitia sekolah di sekolah tempat peserta didik mendaftar;
  7. Apabila terjadi nilai peringkat sama pada batas akhir kuota yang ditentukan, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang usianya lebih tinggi dan jika masih sama maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal;
  8. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili dan diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  9. Pelanggaran terhadap petunjuk teknis PPDB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lengkap silahkan baca dibawah ini:

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com