Thursday, June 10, 2021

Juknis PPDB SMP Tahun Pelajaran 2021/2022

Petunjuk teknis atau biasa disebut juknis PPDB tingkat SMP di Kab. Purbalingga saat ini sudah terbit, sehingga masyarakat khususnya di wilayah Kab. Purbalingga dapat mempersiapkan diri untuk mendaftarkan putra/putrinya pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pejaran 2021/2022 pada bulan Juni 2021 ini, berikut adalah Lampiran III Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga Nomor : 421.2/03/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan PPDB SMP Tahun 2021, Berikut selengkapnya. 


PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 
DAN ZONASI PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN PELAJARAN 2021/2022


A. KETENTUAN UMUM
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara non diskriminatif, ojektif, transparan dan akuntabel dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
  2. Proses pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.
B. PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

1. Waktu Pelaksanaan (Online/Offline)

No. Uraian Kegiatan Tanggal
1. Pendaftaran 28 Juni s.d 3 Juli 2021
2. Verifikasi Berkas 28 Juni s.d 3 Juli 2021
3. Analisis dan Penyusunan Peringkat 5-6 Juli 2021
4. Pengumuman 7 Juli 2021
5. Pendaftaran Ulang 8-9 Juli 2021
6. Hari Pertama Masuk Sekolah 12 Juli 2021

Keterangan
Apabila sampai batas waktu pengumuman hasil seleksi ternyata jumlah peserta didik yang diterima belum mencapai kuota yang ditetapkan maka satuan pendidikan dapat membuka Pendaftaran Gelombang II (kedua) tanggal : 6, 7 dan 8 Juli 2021.

2. Mekanisme Penerimaan Calon Peserta Didik

PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme :
  • a. Dalam Jaringan (Daring/Online) - PPDB dengan mekanisme Daring/Online dilaksanakan pada 55 SMP Negeri Kabupaten Purbalingga
  • b. Luar jaringan (Luring/Offline) - PPDB dengan mekanisme Luring/Offline dilaksanakan pada 5 SMP Negeri Satu Atap dan 17 SMP Swasta di Kabupaten Purbalingga
  • c. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana pada butir a atau b.
3. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
  • a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  • b. Bagi calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 (lima belas) tahun pada tanggal 28 Juni 2021 dapat mendaftar secara luring di sekolah yang belum terpenuhi kuotanya; dan
  • c. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan SD/MI/Sederajat.
4. Tata Cara dan Kelengkapa Berkas Pendaftaran Calon Peserta Didik

4.1 Pendaftaran dengan mekanisme Daring/Online
4.1.1. Calon Peserta didik baru mengakses link pendaftaran website : ppdbpurbalinggakab.id
4.1.2. Calon Peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui website : ppdbpurbalinggakab.id dan hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
4.1.3. Selain melakuka pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon epserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui : Jalur Afirmasi; atau jalur Prestasi, diluar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
4.1.4. Calon epserta didik baru mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk soft copy (scan/foto).

Adapun berkas yang dikirimkan sebagai berikut:
  • a. STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat (apabila sudah ada);
  • b. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/ Nilai Raport Sekolah/Madrasah dari semester VII (tujuh) s.d XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2020/2021 Asli;
  • c. Kartu Keluarga (KK)
  • d. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.;
  • e. Piagam kejuaraan (apabila memiliki);
  • f. Kartu Indonesia Pintar atau bukti lain terkait kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu diterbitkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
  • g. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dam;
  • h. Jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
4.1.5. Terkait dengan penanganan Covid-19 dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah dan calon peserta didik untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4.1.6. Panitia pendaftaran Calon Peserta Didik melaksanakan verifikasi berks pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru secara online.
4.1.7. Calon peserta didik menerima Bukti Pendaftaran.
4.1.8. Calon peserta didik memantau secara online dan real time pada seluruh SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara daring/online.

4.2. Pendaftaran dengan mekanisme Luring/Offline 
(SMP Negeri 3 Purbalingga tidak menggunakan mekanisme luring/offline silahkan bagi Bapak/Ibu yang ingin mendaftarkan Putra/Putrinya di sekolah yang menggunakan sistem PPDB luring/offline pada SMP yang disebutkan pada juknis PPDB SMP Kab. Purbalingga tahun 2021 ini, dapat dibaca lebih ditail juknis PPDB tahun 2021 pada jendela yang berada dibawah postingan ini.

5. Sistem Seleksi

5.1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga dilaksanakan sesuai dengan daya tampung sekolah dan ketentuan rombongan belajar dengan uruta prioritas sebagai berikut :
a. Jalur Zonasi;
b. jalur Afirmasi;
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali; dan /atau
d. Jalur Prestasi.
5.2. Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
5.3. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasiyang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukaj pendaftaran PPDB melalui jalur Afirmasi atau jalur Prestasi diluar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

6. Ketentuan Mekanisme Seleksi

a. Seleksi Jalur Zonasi
  1. Penentuan zonasi dilakukan berdasarkan titik koordinat domisili peserta didik sesuai dengan alamat pada Kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Jarak tempuh wilayah zonasi dari satuan pendidikan maksimal 10km
  3. Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
  4. Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat Keterangan Domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  5. jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih dalon peserta didik yang memiliki jarak yang sama antara tempat tinggal dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir dilaksanakan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran, jika usia masih sama maka seleksi dilaksanakan berdasarkan waktu pendaftaran.
  6. Sekolah wajib menerima calon epserta didik melalui Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari seluruh peserta didik yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah.
  7. Jika jalur zonasi telah melebihi daya tampung maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya akan menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud butir 6 pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama
  9. Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud butir 7 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
  10. Dalam hal yang bersifat khusus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengambil kebijakan lain dalam rangka memenuhi hak calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.
b. Seleksi Jalur Afirmasi
  1. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi ditetapkan dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  2. Seleksi Jalur Afirmasi diperuntukan bagi peserta didik baru : a) Yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penangann keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. b) Penyandang disabilitas.
  3. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi harus membawa Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedian diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Apabila terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertanan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah sebagaimana dimaksud, maka Sekolah bersama Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau diluar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  5. Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi tempat tinggal terdekat ke Sekolah, jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi menggunakan usia peserta didik, jika usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran.
c. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dtunjukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah tetapi orang tua/wali calon peserta didik pindah tugas ke wilayah dalam zonasi sekolah;
  2. Seleksi pendataran melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Jumlah calon peserta yang diterima melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%.
  4. Peserta didik yang masuk melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar apabila orang tua/wali calon peserta didik berprofesi sebagai guru.
  6. Apabila daya tampung untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jikaa jarak tempat tinggal sama maka seleksi dilaksanakan berdasarkan usia calon peserta didik. Jika usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran (yang mendaftar lebih awal lebih diprioritaskan).
d. Seleksi Jalur Prestasi
  1. Penerimaan calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi ditetapkan dengan kuota paling banyak 30%.
  2. Seleksi Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Nilai peringkat dengan rumus sebagai berikut :
Nilai Peringkat = Nilai SKL + Bonus Kejuaraan

Keterangan :
  • Nilai SKL : Nilai Rata-rata 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) dalam Surat Keterangan Lulus atau Surat keterangan Hasil Ujian atau Nilai Raport Sekolah/Madrasah semester VII (tujuh) s.d semester XI (sebelas) Tahun pejaran 2020/2021; dan atau
  • Bonus Kejuaraan : salah satu hasil perlombaan dan/atau penghargaan tertinggi di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan atau tingkat kabupaten.
  • Hasil kejuaraan yang diperhitungkan adalah yang diperoleh dari kegiatan lomba/kejuaraan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai dengan kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik atau kegiatan lomba dibawah naungan organisasi yang diakui pemerintah.
  • Jika lomba dilaksanakan berjenjang maka diakui adalah prestasi tertinggi dari masing-masing cabang lomba.
  • Bukti kejuaraan atau prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6(enam) bulan dan paling lama 3(tahun) sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • Pemberian nilai Bonus Kejuaraan sesuai tabel 1 dan 2 berikut :

3. Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui Seleksi Jalur Prestasi terdapat nilai yang sama dan jumlah calon peserta didik yang diterima telah memenuhi kuota maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
4. Dalam hal kuota untuk Jalur Prestasi tidak mencukupi, maka seleksi calon peserta didik dapat diambil dari Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

7. Seleksi Lanjutan Untuk Memanfaatkan Daya Tampung Sekolah

Apabila daya tampung sekolah belum terisi semua berdasarkan Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi, maka satuan pendidikan dapat menerima calon peserta didik dengan mekanisme luring sampai dengan terpenuhinya seluruh daya tampung sekolah. 

8. Pengumuman Penerimaan Peserta Didik
  • Sekolah yang menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme luring/offline wajib memasang Jurnal Harian;
  • Sekolah yang menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme daring/online wajib mengumumkan hasil pemeringkatan calon peserta didik yang diterima secara transparan, dan tidak dituangkan dalam keputusan Kepala Sekolah.
9. Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
  • Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
  • Calon peserta didik baru yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang sesuai ketentuan, dinyatakan mengundurkan diri;
  • Daftar ulang tidak dipungut biaya;
  • Pendataan ulang dilakukan oleh sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan
  • Pendataan ulang tidak dipungut biaya.
10. Biaya Pelaksanaan PPDB
  • a. Biaya layanan PPDB dalam jaringan, yaitu sewa aplikasi PPDB dibebankan pada APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.
  • b. Dalam pelaksanaan PPDB di tingkat sekolah bagi yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.
  • c. Biaya operasional dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:
    • 1) pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan publikasi atau pengumuman PPDB serta biaya layanan PPDB dalam jaringan / daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau
    • 2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah.
11. Daya Tampung dan Jumlah Rombongan Belajar
  • a. Daya tampung sekolah dalam penerimaan peserta didik baru disesuaikan dengan ruang kelas yang ada unntuk peserta didik kelas 7 (tujuh)
  • b. Jumlah peserta didik untuk setiap rombongan belajar sebanyak-banyaknya 32 (tiga puluh dua) peserta didik.
  • c. Jumlah rombongan belajar maksimal 9 (sembilan) rombel untuk setiap tingkat kelas.
  • d. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
    • Menambah jumlah Rombongan belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
    • Menambah ruang kelas baru.
12. Perpindahan Peserta Didik
  • a. perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah (kabupaten), antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju;
  • b. Perpindahan peserta didik kelas 7 (tujuh) dilaksanakan setelah peserta didik menerima Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar (Rapor) semester 1 (satu) dari satuan pendidikan asal kecuali mendapatkan rekomendasi khusus dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  • c. Perpindahan peserta didik dari atau keluar Kabupaten Purbalingga harus disertai rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.
  • d. Perpindahan peserta didik jalur nonformal dan informasi dapat diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat selama memenuhi persyaratan dan lulus uji kemampuan yang dilaksanakan sekolah;
  • e. Perpindahan peserta didik dari sekolah ke madrasah atau sebaliknya dapat dilakukan apabila nilai akreditasi sekolah/madrasah asal sama atau lebih tinggi dari sekolah/madrasah yang dituju;
  • f. Perpindahan peserta didik SMP dalam satu kecamatan hanya dapat dilakukan apabila mendapat ijin dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.
13. Ketentuan Khusus
  • a. calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
  • b. selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
    • 1) Jalur Afirmasi; atau
    • 2) Jalur Prestasi, - diluar wilayah zonasi domisili perserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
14. Pengaduan dan Perbaikan Data

Apabila terjadi kesalahan data/kesalahan input data oleh operator, maka calon peserta didik dapat mengajukan perbaikan kesalahan data tersebut ke sekolah untuk secepatnya diselesaikan dan paling lama satu hari kerja.

15. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
  • a. Monitoring oleh Dinas Pendidikan dan kebudayaan atau istansi terkait;
  • b. Monitoring oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Purbalingga;
  • c. Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga;
  • d. Pelaporan hasil PPDB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan c.q Bidang Pembinaan SMP selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2021
16. Larangan dan Sanksi
  • a. Sekolah yang menerima dana BOS dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik;
  • b. Pelanggaran terhadap petunjuk teknis PPDB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
  1. Sekolah dapat melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru paling lama 3 (tiga) hari kerja;
  2. Pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Peserta Didik Baru dilaksanakan pada hari-hari pertama masuk sekolah, dengan ketentuan:
    • Tidak mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan lainnya yang merugikan peserta didik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun diluar sekolah;
    • Dilarang memungut biaya dan membebani orang tua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
D. PENUTUP

Demikian pentunjuk teknis PPDB pada Sekolah Menengah Pertama disusun untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilaksanakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Silahkan dapat anda dapat membaca dan mendownload Juknis PPDB SMP Kabupaten Purbalingga tahun pelajaran 2021/2022 dibawah ini : 


Download

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com