Monday, July 12, 2021

Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2021

Dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, disebutkan bahwa SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021, baik untuk instansi pusat maupun daerah, akan digelar mulai 2 September 2021 yang akan dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN.

Syarat Peserta Tes CPNS 2021

Selain informasi kepastian akan dimulainya jadwal SKD CPNS 2021, Surat dari BKN tersebut juga berisi tentang ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang harus dipatui oleh semua peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.

Salah satu yang harus dipenuhi oleh peserta tes antaralain wajib sudah melakukan vaksin dosis pertama Covid-19 dan wajib menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR atau antigen.

Berikut dibawah ini adalah ketentuan protokol kesehatan untuk syarat tes SKD CPNS 2021 :

  1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.
  2. Meggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian.
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.
  4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh dilaman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Peserta yang positif Covid-19

Terkait syarat sertifikat vaksin, kemudian bagaimana dengan yang tidak masuk dalam kriteria vaksinasi seperti karena komorbid, atau belum mendapatkan jatah vaksinasi sampai jelang hari pelaksanaan tes? 

Terkait hal tersebut diatas, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, peserta yang memang tidak bisa memperoleh vaksin sebab komorbid atau penyakit bawaan, masih dapat mengikuti seleksi dengan menyertakan surat keterangan.

berikut pernyataannya dalam konferensi pers persiapan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru 2021 : “(Peserta SKD CPNS) wajib vaksin (minimal) dosis pertama. Namun kemudian jika tidak bisa divaksin, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter,”

Surat Keterangan Dokter 

Surat keterangan tersebut harus memuat informasi bahwa yang bersangkutan atau peserta SKD CPNS tersebut tidak bisa divaksin lengkap dengan alasannya, selain itu, surat keterangan dokter tersebut harus berasal dari dokter dari instansi pemerintah, bukan dari dokter di swasta. 

Aturan wajib vaksin untuk peserta di Jawa, Madura, dan Bali, panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi, apabila ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

Sedangkan, titik lokasi mandiri dijadwalkan akan dimulai pada 14 September 2021, meskipun ada kemungkinan jadwalnya dapat dimajukan atau diundur.

Demikian sedikit informasi terkait dengan akan dilaksanakannya SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021, semoga bermanfaat.


0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com