Thursday, June 2, 2016

Bonus Prestasi

Bagi siswa yang pernah meraih prestasi dalam mengikuti kegiatan baik beregu maupun perorangan dalam bidang akademik, olah raga dan kesenian serendah-rendahnya tingkat kecamatan dapat diperhitungkan untuk menambah jumlah nilai ujian sekolah dengan melampirkan bukti piagam asli/Surat Keterangan dari Lembaga yang berwenang.

Tabel Bonus Prestasi 


No.
Jenjang
Juara
Jumlah Bonus
Perseorangan
Kelompok /beregu
Dari dlm Kab.
Dari Luar Kab.
Dari Luar Provinsi
dalam Kab.
1
Nasional
I
Langsung diterima
40
30
27,5
II
40
30
20
25
III
30
20
10
22,5
2
Propinsi
I
30
27,5
25
20
II
27,5
25
22,5
17,5
III
25
22,5
20
15
3
Kabupaten
I
15
12,5
10
12,5
II
12,5
10
7,5
10
III
10
7,5
5
7,5
4
Kecamatan
I
5
2,5
-
2,5


Keterangan :
  • Bonus prestasi diberikan kepada pendaftar yang memiliki piagam penghargaan atau surat penghargaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten, atau kegiatan lomba/kejuaraan yang direkomendasikan penyelenggaraannya oleh Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten.
  • Tambahan bonus prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada jenis lomba yang sama, bukan dari jumlah seluruh nilai.
  • Prestasi yang mendapat bonus nilai tambahan meliputi :
  • Prestasi Akademik meliputi : KIR, Lomba Mata Pelajaran dan Siswa Teladan.
  • Prestasi Olah Raga meliputi : Atletik, Catur, Senam Ritmik/Artistic, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo, Kempo, Sepak Takrow, Fushu, Karate, Tenis Meja, Pencak Silat, Tenis Lapangan dan Sepak Bola.
  • Prestasi Kesenian meliputi : Seni Tari,  Seni Suara, Seni Lukis, MAPSI, Seni Pedalangan, Seni Karawitan, Baca Puisi, Geguritan dan Drama/Teater.
  • Prestasi ketrampilan meliputi : Pramuka dan PMR.
  • Piagam penghargaan atau sertifikat di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan/tidak berlaku.
  • Bukti fisik bonus prestasi berupa Fotokopi Piagam yang disyahkan minimal oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.
Bonus Wilayah Tempat Tinggal
  • Pendaftar yang berdomisili di wilayah kecamatan Purbalingga mendapat bonus 5
  • Pendaftar yang berdomisili di luar wilayah kecamatan Purbalingga tetapi dalam wilayah kabupaten Purbalingga mendapat bonus 2,5
  • Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di luar kabupaten Purbalingga tidak memperoleh bonus nilai tempat tinggal.
  • Bukti fisik bonus tempat tinggal berupa fotokopi Kartu Keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com