Bagi siswa yang pernah meraih prestasi dalam mengikuti kegiatan baik beregu maupun perorangan dalam bidang akademik, olah raga dan kesenian serendah-rendahnya tingkat kecamatan dapat diperhitungkan untuk menambah jumlah nilai ujian sekolah dengan melampirkan bukti piagam asli/Surat Keterangan dari Lembaga yang berwenang.
Tabel Bonus Prestasi
No.
|
Jenjang
|
Juara
|
Jumlah
Bonus
|
|||
Perseorangan
|
Kelompok /beregu
|
|||||
Dari dlm Kab.
|
Dari Luar Kab.
|
Dari Luar Provinsi
|
dalam Kab.
|
|||
1
|
Nasional
|
I
|
Langsung
diterima
|
40
|
30
|
27,5
|
II
|
40
|
30
|
20
|
25
|
||
III
|
30
|
20
|
10
|
22,5
|
||
2
|
Propinsi
|
I
|
30
|
27,5
|
25
|
20
|
II
|
27,5
|
25
|
22,5
|
17,5
|
||
III
|
25
|
22,5
|
20
|
15
|
||
3
|
Kabupaten
|
I
|
15
|
12,5
|
10
|
12,5
|
II
|
12,5
|
10
|
7,5
|
10
|
||
III
|
10
|
7,5
|
5
|
7,5
|
||
4
|
Kecamatan
|
I
|
5
|
2,5
|
-
|
2,5
|
Keterangan :
- Bonus prestasi diberikan kepada pendaftar yang memiliki piagam penghargaan atau surat penghargaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten, atau kegiatan lomba/kejuaraan yang direkomendasikan penyelenggaraannya oleh Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Tambahan bonus prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada jenis lomba yang sama, bukan dari jumlah seluruh nilai.
- Prestasi yang mendapat bonus nilai tambahan meliputi :
- Prestasi Akademik meliputi : KIR, Lomba Mata Pelajaran dan Siswa Teladan.
- Prestasi Olah Raga meliputi : Atletik, Catur, Senam Ritmik/Artistic, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo, Kempo, Sepak Takrow, Fushu, Karate, Tenis Meja, Pencak Silat, Tenis Lapangan dan Sepak Bola.
- Prestasi Kesenian meliputi : Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, MAPSI, Seni Pedalangan, Seni Karawitan, Baca Puisi, Geguritan dan Drama/Teater.
- Prestasi ketrampilan meliputi : Pramuka dan PMR.
- Piagam penghargaan atau sertifikat di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan/tidak berlaku.
- Bukti fisik bonus prestasi berupa Fotokopi Piagam yang disyahkan minimal oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.
- Pendaftar yang berdomisili di wilayah kecamatan Purbalingga mendapat bonus 5
- Pendaftar yang berdomisili di luar wilayah kecamatan Purbalingga tetapi dalam wilayah kabupaten Purbalingga mendapat bonus 2,5
- Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di luar kabupaten Purbalingga tidak memperoleh bonus nilai tempat tinggal.
- Bukti fisik bonus tempat tinggal berupa fotokopi Kartu Keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.