Saturday, June 19, 2021

Cara Melakukan Pendaftaran PPDB Online Tahun 2021

Selamat datang kembali di website SMP Negeri 3 Purbalingga, Pada postingan kali ini akan kami informasikan tahapan demi tahapan proses PPDB Online SMP Kabupaten Purbalingga tahun 2021.

Langkah awal Bapak/Ibu persiapkan berkas-berkas secara lengkap yang diperlukan untuk PPDB Online tahun 2021, semua berkas silahkan difoto atau di scan dan difotocopy. Kemudian selanjutnya silahkan Bapak/Ibu Cpd mengkases halaman website PPDB Online SMP Kab. Purbalingga Tahun 2021 dengan alamat https://ppdbpurbalinggakab.id/ atau Bapak/Ibu dan Cpd dapat menginstal Aplikasi bebasis android yang dapat di download di Playstore dengan nama aplikasinya adalah PPDB Kab. Purbalingga.

Untuk postingan kali ini akan saya tunjukan urutan atau cara mendaftar melalui website https://ppdbpurbalinggakab.id/ dan cara mendaftar dengan aplikasi android akan kami tunjukan pada postingan selanjutnya.

Setelah Bpk/Ibu mengakses halaman https://ppdbpurbalinggakab.id/ maka akan muncul halaman seperti dibawah ini : 

Setelah muncul halaman diatas Langkah pertama Bpk/Ibu Calon Peserta Didik silahkan tutup jendela pengumuman dengan mengklik tanda silang pada pojok kanan atas jendela pengumuman atau tekan tombol close yang terletak pada bagian kanan bawah jendela pengumuman.

Setelah itu Silahkan Bpk/Ibu Calon Peserta Didik klik menu DAFTAR DISINI – maka akan muncul halaman login ke system PPDB Online SMP Kab. Purbalingga Tahun 2021

Akun yang digunakan untuk login ke sistem PPDB Online SMP Kab. Purbalingga adalah NISN dan Tanggal Lahir Siswa namun dengan aturan penulisan sebagai berikut:

Username : nisn@ppdb.go.id

Password : tglblnthnlahir

Contoh:

Username : 0065432112@ppdb.go.id

Password : 12122006

Kemudian setelah mengisikan username dan password silahkan pastikan status login Bpk/Ibu Calon Peserta Didik sebagai Siswa/Orang Tua, dan kemudian Centang kotak dibawahnya yang bertuliskan I’m not a robot, dan terakhir klik tombol Log in 

Jika berhasil maka sistem akan menunjukan tampilan data siswa calon peserta didik, kemudian yang harus Bpk/Ibu Calon Peserta Didik lakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi data Calon Peserta Didik.

Perhatikan pada bagian validasi dan keterangan yang ada di sebelah kanan, jika masih ada yang bertanda silang merah (x) maka silahkan Bpk/Ibu Calon Peserta Didik lengkapi datanya, sistem PPDB mengambil data atau replikasi data dari dukcapil sehingga mestinya Bpk/Ibu Calon Peserta Didik bisa melengkapi data tersebut yang masih bersilang merah (x) dengan data kependudukan yang dimiliki. Setelah Bpk/Ibu Calon Peserta Didik melengkapi data-data yang bertanda silang merah (x) kemudian yang terakhir silahkan Bpk/Ibu Calon Peserta Didik memastikan bahwa titik koordinat tempat tinggal siswa sudah sesuai, lihat gambar dibawah ini:

Jika titik koordinat tempat tinggal siswa sudah sesuai silahkan Bpk/Ibu Calon peserta didik dapat menekan tombol “Simpan Data”.

Informasi terbaru :

Dengan berbagai pertimbangan verifikasi data diri Calon Peserta Didik dengan mereplikasi data dari database Disdukcapil dicabut/dihilangkan, untuk itu silahkan verifikasi data Calon Peserta Didik dengan mengisi data-data yang diperlukan berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

Setelah Bpk/Ibu Calon Peserta Didik telah melakukan validasi data diatas maka Bpk/Ibu Calon Peserta Didik tinggal menggu approval/persetujuan yang akan dilakukan oleh Operator Sekolah Asal/SD Siswa tsb.

Setelah Operator Sekolah Asal/SD sudah menyetujui perubahan data maka akan mencetak SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) menyatakan kebenaran data yang telah diinput atau yang telah diperbaiki oleh Bpk/Ibu Calon Peserta Didik, SPTJM tersebut harus ditandatangani oleh Orang tua dan kepala sekolah.

Kemudian setelah Bpk/Ibu Calon Peserta Didik sudah berhasil melakukan verifikasi dan validasi data dan pengajuan sudah disetujui oleh Operator Sekolah Asal/SD dan mendapatkan SPJM dari Sekolah Asal/SD maka Bpk/Ibu Calon Peserta Didik dapat login kembali ke sistem PPDB Online SMP Kab. Purbalingga dengan menggunakan NISN dan Tgl lahir seperti yang telah dijelaskan diatas. Selanjutnya Bpk/Ibu Calon Peserta Didik dapat melihat profil siswa disana dan sekaligus pastikan semua sudah bertanda centang warna hijau (v), karena jika masih terdapat tanda silang merah maka Bpk/Ibu Calon Peserta Didik belum bisa melanjutkan ke menu Pendaftaran PPDB.

Apabila semua tahapan diatas sudah dilakukan maka Bpk/Ibu Calon Peserta Didik dapat masuk ke menu Pendaftaran PPDB, apabila berhasil akan muncul jalur pendaftara PPDB yang bisa Bpk/Ibu pilih salah satu untuk melakukan pendaftaran, tampilan jalur pendaftaran dibawah ini :

Dalam Contoh ini kenapa hanya 3 jalur yang tersedia? Antara lain Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi, kenapa tidak terdapat Jalur Afirmasi?

Jalur Afirmasi tidak dimunculkan karena Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepesertaan di program penanggulangan kemiskinan atau DTKS sehingga apabila siswa tersebut terdata pada database DTKS maka otomatis pada menu pedaftaran Jalur PPDB disana akan muncul Jalur Afirmasi tapi kalau peserta didik tidak terdata/tercatat pada database DTKS maka disana tidak akan muncul Jalur Afirmasi.

Namun apabila jika faktanya peserta didik memiliki salah satu dari program DTKS misalnya memperoleh PIP atau PKH tapi ternyata didata tidak muncul? Maka silahkan Bpk/Ibu Calon Peserta Didik dapat berkoordinasi dengan Panitia PPDB di Sekolah Tujuan dengan membawa bukti keikutsertaan dalam program DTKS baik itu PIP atau PKH untuk dikonfirkasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Purbalingga, Siswa tersebut nantinya akan diberi tanda apabila betul-betul merupakan peserta DTKS, sehingga apabila Operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan tanda kepada Calon Peserta Didik tersebut maka nanti pada menu pendaftaran PPDB akan muncul pendaftaran melalui Jalur Afirmasi.

Selanjutnya silahkan Bpk/Ibu Calon Peserta Didik memilih salah satu jalur Pendaftaran PPDB yang diinginkan, namun perlu diingat dalam 1 (satu) Zona Bpk/Ibu Calon Peserta Didik hanya bisa mendaftar dengan jalur yang sama untuk Sekolah pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua), namun jika Bpk/Ibu ingin mendaftar dengan beda jalur maka harus memilih salah satu sekolah tujuannya di luar zona, tercantum pada Juknis PPDB 2021.

Sebagai contoh untuk pilihan 1 (satu) Bpk/Ibu Calon Peserta Didik mendaftar melalui Jalur Zonasi, maka secara otomatis sistem akan menampilkan sekolah-sekolah yang terdekat dengan titik koordinat rumah siswa. Pada juknis PPDB SMP Kab. Purbalingga ditentukan bahwa zonasi sekolah sejauh 10Km dari titik koordinat siswa / rumah tempat tinggal siswa, maka otomatis pada sistem PPDB akan ditampilkan sekolah-sekolah yang jaraknya maksimum adalah 10km dari tempat tinggal siswa.

Nilai/Skor zonasi dihitung jari jarak tempat tinggal siswa ke sekolah dengan rumus 10.000 (didapat dari 10Km yang dikonversi menjadi meter) dikurangi jarak rumah tempat tinggal siswa ke sekolah dalam satuan meter, maka logikanya semakin dekat jarak rumah tempat tinggal siswa dengan Sekolah tujuan maka nilai/skor yang ditampilkan pada sistem PPDB Online akan semakin besar.

Selanjutnyas sebagai contoh untuk mendaftar melalui jalur zonasi silahkan Bpk/Ibu Calon Peserta Didik klik menu Pemilihan Sekolah pada sebelah kanan peta zonasi.

Selanjutya setelah memilih sekolah yang diinginkan maka Bpk/Ibu Calon Peserta Didik memilih pilihan sekolah Ke-1 atau Ke-2

Jika Sudah maka selanjutnya tinggal menekan tombol Daftar


Setelah berhasil maka akan muncul daftar sekolah yang sudah Bpk/Ibu Calon Peserta Didik pilih pada daftar yang ditunjukan seperti pada gambar dibawah ini :


Gambar diatas adalah cara mendaftar ke 2 (dua) sekolah yang breada dalam 1 (satu) zona sehingga kedua sekolah tersebut mendaftarnya melalui jalur yang sama yaitu Jalur Zonasi.

Namun apabila Bpk/Ibu Calon peserta didik ingin mendaftarkannya melalui 2 jalur yang berbeda maka salah satu jalur pendaftaran harus memilih sekolah diluar dari zona tempat tinggal siswa atau sekolah-sekolah yang jaraknya lebih dari 10Km dari tempat tingal siswa. 

Contoh : Calon peserta didik akan mendaftar di dua sekolah dengan menggunakan jalur zonasi untuk pilihan pertama dan jalur prestasi untuk pilihan kedua, maka caranya sebagai berikut:

klik Jalur Prestasi terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran.. maka akan ditunjukan sekolah-sekolah diluar jalur zonasinya.


Jadi misalkan Calon peserta didik akan mendaftar dengan 2 (dua) Jalur pendaftaran PPDB yang berbeda, kuncinya adalah daftar telebih dahulu sekolah diluar zona.

Selanjutnya jika Bpk/Ibu calon peserta didik mendaftar dengan pilihan Jalur Prestasi maka Bpk/Ibu harus menuliskan jumlah nilai rerata rapor 5 semester ditempat yang telah disediakan, kemudian apakah memiliki prestasi Akademik/non Akademik 


Setelah selesai selanjutnya klik tombol Daftar, Maka akan tampil status sekolah yang berhasil didaftar seperti dibawah ini


Kemudian selanjutnya adalah memilih kembali satu sekolah dengan jalur yang berbeda dengan pilihan pertama, seperti yang dicontohkan diatas untuk pilihan yang lainya menggunakan Jalur Zonasi. Bpk/Ibu dapat mendaftar pilihan sekolah yang ke dua dengan Jalur Zonasi caranya seperti yang telah dicontohkan diatas.

Kenapa pada pendaftaran jalur ppdb diatas terjadapat dua jalur pendaftaran? Karena pilihan pertama tadi melalui Jalur Prestasi memilih sekolah diluar zona, dalam aturan PPDB disebutkan tidak boleh memilih jalur yang berbeda dalam 1 (satu) zonasi, Karena pilihan pertama tadi Jalur Prestasi diluar zona maka masih ditampilkan/diperbolehkan mendaftar dengan menggunakan Jalur Prestasi.

Langkah selanjutnya setelah Bpk/Ibu Calon Peserta Didik memilih sekolah yang akan dituju baik pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua) dalam satu zona atau pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua) dengan jalur penaftaran yang berbeda karena salah satu sekolah mendaftar ada diluar zona maka selanjutnya yang kerjakan adalah mengunggah berkas kelengkapan.

Klik tombol Silahkan Klik Disini Untuk Unggah Dokumen Kelengkapan, jika berhasil maka akan muncul jendela seperti pada gambar dibawah ini :


Pada jendela diatas Bpk/Ibu Calon peserta didik diperkenankan untuk menggunggah kelengkapan berkas yang telah Bpk/Ibu Scan/foto dengan ukuran maksimal 256kb, berkas tersebut antara lain: Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Pernyataan Kesanggupan, Surat Keterangan Nilai Rapor, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan Sertifikat Prestasi, namun apabila Calon Peserta Didik tidak memiliki Sertifikat Prestasi maka Bpk/Ibu dapat mengupload Surat Keterangan Lulus.

Jadi bagi Calon Peserta Didik yang tidak memiliki Sertifikat Prestasi, Surat Keterangan Lulus diupload dua kali paga bagian Ijazah/Surat Keterangan Lulus dan Sertifikat Prestasi

Semua berkas harus tersisi, jika masih ada salah satu berkas yang belum terisi atau belum ada maka Bpk/Ibu Calon Peserta Didik belum bisa menggunggah kelengkapan berkas, silahkan cek kembali berkas yang dipilih setelah itu klik tombol Unggah Dokumen


Jika berhasil maka sistem PPDB Online akan menampilkan informasi File berhasil diunggah.


Setelah Bpk/Ibu Calon Peserta Didik berhasil mengunggah berkas yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah menggeser kebawah halaman aplikasi PPDB Online untuk mengakhiri pendaftaran, 


Silahkan Bpk/Ibu Calon Peserta Didik klik tombol Cetak Nomor Pendaftaran. jika tombol ini ditekan atau di klik maka nanti akan menghasilkan satu berkas bukti pendaftaran, Berkas tersebut digunakan sebagai lampiran pada saat penyerahan berkas di sekolah tujuan dan wajib ditanda tangani oleh Bpk/Ibu Orang Tau Calon Peserta Didik.

Jika sudah Bpk/Ibu Calon Peserta Didik tinggal menunggu Verifikasi berkas yang dilakukan oleh Panitia PPDB Sekolah yang dituju, setelah berkas terverifikasi barulah nanti Bpk/Ibu Peserta Didik dapat melihat di Perengkingan /Jurnal PPDB secara online. 

Jadi data Calon peserta didik dapat terlihat di halaman perengkingan/Jurnap PPDB jika berkas yang diunggah sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh Panitia PPDB sekolah yang dituju, namun akan terjadi Panitia PPDB sekolah menghubungi Bpk/Ibu untuk mengkonfirmasi berkas yang tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan, untuk itu ketika diawal pada saat Bpk/Ibu Calon Peserta Didik melakukan verifikasi data pada bagian nomor kontak atau nomor handphone mohon diisikan nomor handphone yang aktif sehingga Panitia PPDB Sekolah Tujuan dapat segera menghubungi Bpk/Ibu Calon Peseta Didik apabila terjadi hal-hal yang perlu dikomunikasikan secepatnya.

Kemudian apakah kalau Bpk/Ibu Calon Peserta Didik sudah mendaftar dan sudah melihat jurnal apakah Bpk/Ibu Calon Peserta Didik masih diperbolehkan merubah sekolah tujuan? Jawabanya masih diperbolehkan, namun dengan ketentuan selama masih dalam masa PPDB yaitu tanggal 28 Juli 2021sampai dengan 03 Juli 2021, kemudian yang kedua batas maksimal perubahan pendaftaran yang bisa dilakukan oleh Calon Peserta Didik sebanyak 3 kali. Jadi hati-hati dalam melakukan perubahan pendaftaran. 

Demikian, semoga informasi diatas dapat membantu Bpk/Ibu dan Calon perta didik yang akan mendaftar melalui sistem PPDB Online SMP Kab. Purbalingga, dan bila masih ada hal-hal yang belum jelas silahkan dapat ditanyak ke Panitia PPDB Sekolah Tujuan.

Semoga pelaksanaan PPDB Online SMP Kab. Purbalingga tahun 2021 dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses. Terimakasih.




-- Panitia PPDB Online SMP Negeri 3 Purbalingga --

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com