Tidak terasa tahun pelajaran 2015/2016 akan segera berlalu, kami sampaikan selamat kepada siswa dan siswi kelas IX yang telah berhasil menempuh belajar selama 3 tahun di SMP Negeri 3 Purbalingga serta bagi kelas VII dan Kelas VIII yang sebentar lagi pada tahun pelajaran 2016/2017 kalian akan menempati kelas baru, dan teman-teman sekelas yang baru.
Pada tahun pelajaran 2016/2017 SMP Negeri 3 Purbalingga akan menerima peserta didik baru sebanyak 288 siswa, terdiri dari 8 rombel yang terdiri dari 36 siswa untuk tiap rombelnya. adapun SK Pelaksanaan PPDB dapat dilihat dibawah ini:
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 PURBALINGGA
Jln. May. Jend. Panjaitan Nomor
: 41 (. (0281) 891253 Purbalingga * 53311
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 3
PURBALINGGA
Nomor : 422 /
TENTANG
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KEPALA SMP NEGERI 3
PURBALINGGA
Menimbang
|
:
|
1.Bahwa dalam rangka
memperlancar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga
Tahun Pelajaran 2016/2017, perlu diadakan pembagian tugas panitia.
2.Bahwa sehubungan butir 1 di atas dipandang
perlu menetapkan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017,dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13
14.
15.
16.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 5 Tahun 2005 tentang
perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,dan diubah
lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah;
Nomor Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronika
Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik :
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar ;
Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru ;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelengaraan dan Pengelolaan Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang
BOS ;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 60 tauhn 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10
Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan ;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Purbalingga Nomor : 420/41.3/ 2015 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur
Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2015/2016 di Kabupaten Purbalingga
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Purbalingga Nomor 240 /........ Tahun 2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA
dan SMK Kabupaten Purbalingga Tahun
Pelajaran 2016/2017
|
||
M E M U T U S K A N
|
||||
Menetapkan :
|
:
|
|||
Pertama
|
:
|
Menetapkan Prosedur dan
mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017;
|
||
Kedua
|
:
|
Prosedur dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini ;
|
||
Ketiga
|
:
|
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan
pembetulan sebagaimana mestinya ;
|
||
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||
Ditetapkan
di : Purbalingga
Pada tanggal : 24 Mei 2016
Kepala
Sekolah
Drs. Haryono, M.Pd
NIP 19660821 199802 1 002
Tembusan disampaikan kepada Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga
- Koordinator Pengawas Kabupaten Purbalingga
- Ketua Komite Sekolah