Minggu, 27 Maret 2022

Juknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Peraturan Direktur Jenderan Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1019/B/PD.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”. 

Tujuan Program PPG Dalam Jabatan sesuai dengan apa yang tertulis pada profil lulusan Progam PPG Dalam Jabatan yaitu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Bpk/Ibu Guru download Salinan Peraturan Direktur Jenderan Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1019/B/PD.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. pada link berikut ini : Download.


Demikian informasi tentang Juknis PPG Dalam Jabatan 2022, semoga dapat memberikan pengetahuan bagi Bpk/Ibu yang akan melaksankan PPG Dalam Jabatan di tahun 2022 ini. 

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : smpn3purbalingga@gmail