Jumat, 26 Juni 2015

Perhitungan Bonus Nilai PPDB 2015/2016

Peserta yang mengikuti PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga tahun pelajaran 2015/2016 tidak hanya mengandalkan nilai murni ujian nasional saja melainkan akan mendapat tambahan bonus nilai antaralain seperti dibawah ini:

Bonus Prestasi
Bagi siswa yang pernah meraih prestasi dalam mengikuti kegiatan baik beregu maupun perorangan dalam bidang akademik, olah raga dan kesenian serendah-rendahnya tingkat kecamatan dapat diperhitungkan untuk menambah jumlah nilai ujian sekolah dengan melampirkan bukti piagam asli/Surat Keterangan dari Lembaga yang berwenang. 


Tabel Bonus Prestasi

No.
Jenjang
Juara
Jumlah Bonus
Perorangan
Kelompok
1
Nasional
I
Langsung diterima
27,5
II
40
25
III
35
22,5
2
Propinsi
I
30
20
II
27,5
17,5
III
25
15
3
Kabupaten
I
15
12,5
II
12,5
10
III
10
7,5
4
Kecamatan
I
7,5
2,5


Keterangan :
  1. Bonus prestasi diberikan kepada pendaftar yang memiliki piagam penghargaan atau surat penghargaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten, atau kegiatan lomba/kejuaraan yang direkomendasikan penyelenggaraannya oleh Kementerian Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten.
  2. Tambahan bonus prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh pada jenis lomba yang sama, bukan dari jumlah seluruh nilai.
  3. Prestasi yang mendapat bonus nilai tambahan meliputi :
    1. Prestasi Akademik meliputi : KIR, Lomba Mata Pelajaran dan Siswa Teladan.
    2. Prestasi Olah Raga meliputi : Atletik, Catur, Senam Ritmik/Artistic, Renang, Bola Volley, Bola Basket, Bulu Tangkis, Panahan, Taekwondo, Kempo, Sepak Takrow, Fushu, Karate, Tenis Meja, Pencak Silat, Tenis Lapangan dan Sepak Bola.
    3. Prestasi Kesenian meliputi : Seni Tari,  Seni Suara, Seni Lukis, MTQ, Seni Pedalangan, Seni Karawitan, Baca Puisi, Geguritan dan Drama/Teater.
    4. Prestasi ketrampilan meliputi : Pramuka dan PMR.
  4. Piagam penghargaan atau sertifikat di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan / tidak berlaku.
  5. Bukti fisik bonus prestasi berupa Fotokopi Piagam yang disyahkan minimal oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.

Bonus Wilayah Tempat Tinggal
  1. Pendaftar yang berdomisili di wilayah kecamatan Purbalingga mendapat bonus 5
  2. Pendaftar yang berdomisili di luar wilayah kecamatan Purbalingga tetapi dalam wilayah kabupaten Purbalingga mendapat bonus 2,5
  3. Untuk pendaftar yang bertempat tinggal di luar kabupaten Purbalingga tidak memperoleh bonus nilai tempat tinggal.
  4. Bukti fisik bonus tempat tinggal berupa fotokopi Kartu Keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini, atau jika ada perubahan akan diinformasikan pada hari berikutnya.

Demikian informasi mengenai bonus nilai yang akan diperoleh oleh peserta PPDB tahun pelajaran 2015/2016, untuk informasi PPDB yang lainnya silahkan kunjungi tautan dibawah ini:

SK tentang prosedur dan kekanisme penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016
Syarat-syarat pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016
Waktu dan tempat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2015/2016
Prosedur penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2015/2016
Daya tampung peserta didik baru tahun 2015/2016 

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : smpn3purbalingga@gmail