Friday, June 26, 2015

SK Tentang Prosedur dan Mekanisme PPDB TP 2015/2016


KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 3 PURBALINGGA
Nomor : 422 / 012 / 2015

TENTANG
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

KEPALA SMP NEGERI 3 PURBALINGGA

Menimbang
:
1.Bahwa dalam rangka memperlancar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun Pelajaran 2015/2016, perlu diadakan pembagian tugas panitia.
 2.Bahwa sehubungan butir 1 di atas dipandang perlu menetapkan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016,dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;

Mengingat
:
1.

2.





3.
4.

5.

6.

7.


8.
9.

10.
11.

12.
13


14.

15.

16.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,dan diubah lagi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah  Daerah;
Nomor Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika
Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik :
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi,dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ;
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ;
Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang BOS ;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 tauhn 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan ;
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Nomor : 420/41.3/ 2015 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2015/2016 di Kabupaten Purbalingga

Memperhatikan
:



Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Nomor  240 / 41.4 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Kabupaten Purbalingga Tahun  Pelajaran 2015/2016



M E M U T U S K A N

Menetapkan               :
:


Pertama
:
Menetapkan Prosedur dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 ;

Kedua
:
Prosedur dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 tercantum dalam lampiran I Surat Keputusan ini ;

Ketiga
:
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya ;

Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.






                                         
                                                                                                         Ditetapkan di : Purbalingga
                                                                                                         Pada tanggal  :  4 Juni 2015
                                                                                                               Kepala Sekolah       




                                                                                                         Suyanto, S.Pd, M.Pd
                                                                                                         NIP 19630111 198601 1 002

Tembusan disampaikan kepada Yth :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga
  2. Koordinator Pengawas Kabupaten Purbalingga
  3. Ketua Komite Sekolah

0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com