Friday, May 28, 2021

Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berdasar Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Tahun Pelajaran 2021/2022, disini adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada tingkat pendidikan yang telah disebutkan sebelumnya yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel serta dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang khusus dirancang untuk melayani Peserta Didik dari Kelompok Gender dan atau Agama tertentu.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 pada tiap jenjang pendidikan diatur batasan usia sebagai syarat yang harus dipenuhi, antara lain untuk Taman Kanak-kanak paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.  Untuk calon peserta didik baru kelas 1 Sekolah Dasar antara lain harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan dalam pelaksanaannya Sekolah Dasar pada pelaksanaa PPDB Tahun ini memprioritaskan calon peserta didik baru kelas 1 yang berusia 7 tahun.

Namun ada batasan terendah Calon siswa baru kelas 1 SD yang mendapat pengecualian menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan catatan calon peserta didik tersebut memeiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan jika psikolog profesional tidak tersedia.

Untuk Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB Taman Kanak-kanak, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan Calon Peserta Didik harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.

Untuk kelas 10 atau tingkat SMA/SMK harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.

Persyaratan usia dibuktikan dengan Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh kepala desa atau pejabat terkait sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah-sekolah dengan kriteria berikut:

  • menyelenggarakan pendidikan khusus,
  • menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan
  • berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
Bagi calon peserta didik baru baik kelas 7 SMP dan atau kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar negeri harus dengan surat rekomendasi ijin belajar, permohonan surat rekomendasi ijin belajar tersebut disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA seta direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK, ini juga berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing. 

Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indoneisa paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan, dan jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka sekolah akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Jalur pendaftaran PPDB tahun Pelajaran 2021/2022 tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis PPDB meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Jalur zonasi terdiri atas jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. dan selebihnya dapat diisi melalui Jalur Prestasi.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan melalui link berikut ini : 


0 Komentar
Komentar
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : admin@smpn3purbalingga.sch.id / dii@email.com