VISI SEKOLAH

”MENJADI SEKOLAH YANG UNGGUL
DALAM PRESTASI, BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA,
SERTA BERWAWASAN LINGKUNGAN”


MISI SEKOLAH

Mewujudkan peserta didik yang berprestasi dalam bidang akademik, maupun non akademik berdasarkan iman tan taqwa, serta berkarakter kuat.
Meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berpihak pada ekosistem pembelajaran.
Meningkatkan sarana prasarana dan program pendidikan yang berpihak pada peserta didik.
Mewujudkan tata kelola sekolah melalui perencanaan berbasis data.

Selasa, 05 Juli 2022

Pra Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun 2022

Semangat pagi Bapak/Ibu/Calon Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Purbalingga, Alhamdulillah pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga yang dilaksanakan selama satu minggu tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 2 Juli 2022 dapat berjalan lancar, kami segenap Panitia PPDB mengucapkan selamat untuk Calon Peserta Didik Baru yang berhasil diterima di SMP Negeri 3 Purbalingga, dan bagi yang tidak diterima di SMP Negeri 3 Purbalingga harus Tetap Semangat dan tentunya kami doakan semoga sukses selalu, kemudian kami juga meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangan kami dalam melayani Bapak/Ibu/Calon Peserta Didik Baru semuanya.

PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga berjalan menggunakan sistem aplikasi yang sudah dirancang sedemikian rupa untuk menyaring Calon Peserta Didik Baru berdasarkan 4 jalur PPDB yang tersedia, namun kesempurnaan sistem aplikasi yang dibuat oleh manusia pasti ada kekurangannya, dan semoga pada PPDB tahun berikutnya kelemahan-kelemahan pada aplikasi tersebut nantinya akan disempurnakan lagi.

Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga akan diumumkan besok hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022, Bapak/Ibu/Calon Peserta Didik dapat mengakses laman http://purbalingga.siap-ppdb.com/ Pukul 10.00 WIB.

Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 3 Purbalingga juga akan ditempel di Papan Informasi SMP Negeri 3 Purbalingga, bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib hadir ke SMP Negeri 3 Purbalingga untuk mengambil berkas daftar ulang pada hari Rabu, 6 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB.

Calon Peserta Didik Baru wajib hadir ke SMP Negeri 3 Purbalingga untuk melaksanakan Daftar Ulang pada tanggal 7 - 8 Juli 2022 dengan melengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Lembar Verifikasi Pendaftaran
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Ijazah
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang memiliki.
  6. Formulir Peserta Didik
  7. Surat Pernyataan dan Biodata
  8. Lembar isian BK

Formulir, Surat Pernyataan, Biodata, dan lembar isian akan diberikan pada saat pengumuman PPDB tanggal 6 Juli 2022.

Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melaksanakan daftar ulang sesuai dengan ketentuan, maka akan dinyatakan gugur/mengundurkan diri.

Demikian informasi menjelang pengumuman hasil PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga, harap diperhatikan dengan cermat dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Senin, 20 Juni 2022

Cara / Langkah / Alur Pendaftaran PPDB ONLINE Melalui Aplikasi PPDB SMP Kab. Purbalingga

Semangat pagi Bpk/Ibu/Calon Peserta didik yang ingin mendaftar di SMP Negeri 3 Purbalingga, masih bingung bagaimana cara mendaftar PPDB Online di SMP Negeri 3 Purbalingga? jika masih bingung silahkan cermati langkah-langkah bagaimana cara mendaftarkan Calon Peserta Didik secara online.

Langkah pertama pastikan perangkat baik komputer/laptop/hp terkoneksi dengan jaringan internet, kemudian buka halaman website PPDB Online SMP Kab. Purbalingga pada link berikut ini : http://purbalingga.siap-ppdb.com/ - website ini akan bisa diakses pada saat pelaksanaan PPDB berlangsung yaitu tanggal 27 Juni - 2 Juli 2022.

Setelah berhasil membuka halaman website http://purbalingga.siap-ppdb.com/ maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini :


Selanjutnya Bpk/Ibu/Calon Peserta Didik silahkan memilih salah satu jalur pendaftaran yang tersedia, antara lain jalur pendaftaran Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Prestasi.


Pastikan mendaftar sesuai jalur pendaftaran yang dipilih, jika ingin merubah jalur pendaftaran klik menu sebelah kiri pada kolom “DAFTAR JALUR


Pada tampilan website PPDB tersebut diatas juga terdapat menu Aturan, Jadwal, Lokasi, Alur, Pagu, Daftar, Seleksi dan Statistik, silahkan Bpk/Ibu/Calon siswa untuk membaca dan memahami terlebih dahulu informasi yang ada pada website PPDB tersebut diatas sebelum melajutkan ke tahap/langkah selanjutnya.

Jika sudah selanjutnya klik menu “Daftar” maka akan muncul tampilan dibawah ini :


Silahkan lengkapi data yang diperlukan sesuai dengan data calon peserta didik, sampai dengan menuliskan kode keamanan seperti dibawah ini :


Setelah data terisi semua selanjutnya adalah klik tombol “Lanjutkan

Setelah itu Bpk/Ibu/Calon Peserta Didik diminta untuk melengkapi data Info Peserta, silahkan lengkapi data yang masih belum terisi, kemudian tentukan lokasi titik koordinat rumah calon peserta didik dengan menggunakan peta yang tersedia dengan menuliskan daerah tempat tinggal calon peserta didik kemudian klik tombol “Cari Lokasi”, geser tanda balon warna merah untuk menentukan lokasi rumah peserta didik. 


Kemudian lengkapi juga Data Tambahan dan jika sudah selesai klik tombol “Lanjutkan

Selanjutnya adalah Bpk/Ibu/Calon Peserta Didik akan menggunggah berkas yang dibutuhkan sesuai dengan jalur pendaftaran. Berkas yang akan diunggah merupakan foto/gambar dengan ketentuan ukuran file maksimal 1MB, gambar dengan kode bintang warna merah (*) maka wajib untuk diupload.


Jika telah selesai maka klik tombol “Lanjutkan” maka Bpk/Ibu/Calon Peserta Didik akan dihadapkan tampilan untuk memilih sekolah tujuan pendaftaran, klik tombol “+ Pilih/TambahSekolah” 


Jika sudah klik tombol “Lanjutkan” maka Bpk/Ibu/Calon Peserta Didik diminta untuk mengecek Kembali pendaftaran online calon peserta didik, 


Apabila terdapat data yang salah silahkan klik tombol “sebelumnya” untuk Kembali ke tampilan sebelumnya untuk merevisi data, atau “batal” untuk membatalkan pendaftaran. Namun apabila data sudah benar maka centang pernyataan “setuju dengan pernyataan diatas” dan klik tombol “Lanjutkan

Selanjutnya Bpk/Ibu/Calon Peserta Didik diminta untuk mencetak bukti ajuan pendaftaran, silahkan klik tombol “Cetak Bukti Ajuan Pendaftaran



Bukti Ajuan Pendaftaran harus dibawa ke sekolah tujuan pendaftaran untuk dilakukan Verifikasi Pendaftaran oleh Operator PPDB SMP/Sekolah yang dituju dengan dilengkapi dengan berkas/dokumen asli sesuai dengan jalur pendaftaran.

Bagi Calon Peserta Didik yang memiliki lebih dari satu piagam penghargaan silahkan ditunjukan ke Panitia/Operator PPDB Sekolah tujuan untuk ditambahkan ke Aplikasi PPDB Online sehingga dapat menambah point/nilai Calon Peserta Didik.

Tahapan diatas cukup memang cukup panjang namun sangat mudah dipahami, jika Bpk/Ibu/Calon Peserta didik ingin mencoba bagaimana cara mendaftar PPDB Online silahkan Bpk/Ibu/Calon Peserta didik dapat membuka halaman website berikut : http://www.purbalingga.demo.siap-ppdb.com/ 

Untuk simulasi pendaftaran online silahkan menggunakan data dibawah ini : 


Demikian semoga dapat menambah pengetahuan Bpk/Ibu/Calon Peserta Didik semuanya, kami berharap Bpk/Ibu/Calon Pesera Didik dapat mendaftar online mandiri dirumah dan datang kesekolah hanya untuk keperluan verifikasi ajuan pendaftaran, sehingga suasanya pendaftaran PPDB disekolah tidak begitu padat dan banyak antrian yang menjadikan Bpk/Ibu/Calon Peserta Didik lelah menunggu.

Semoga sukses.

Selasa, 07 Juni 2022

Pengumuman dan Daftar Ulang

SMP Negeri 3 Purbalingga - Petunjuk pendaftaran/seleksi PPDB yang terpublish pada blog ini mengacu pada draf Juknis PPDB SMP Kabupaten Purbalingga Tahun 2022, adapun apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penulisan akan kami lakukan perbaikan.

Pada Juknis PPDB SMP Kab. Purbalingga tertulis apabila daya tampung sekolah belum terisi semua berdasarkan seleksi Jalur Zonasi,  Jalur Afirmasi,  Jalur  Perpindahan  Tugas  Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi, maka satuan pendidikan dapat menerima calon peserta didik dengan mekanisme luring sampai dengan terpenuhinya seluruh daya tampung sekolah, hal itu wajib dilakukan bagi sekolah yang masih kekurangan Calon Peserta Didik setelah proses pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Pengumuman Penerimaan Peserta didik.

  1. Sekolah yang menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme luring/ offline wajib memasang Jurnal Harian;
  2. Sekolah yang menyelenggarakan PPDB dengan mekanisme daring/luring wajib mengumumkan hasil pemeringkatan calon peserta didik yang diterima secara transparan dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Sekolah.

Daftar Ulang dan Pendataan ulang
  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menujukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
  2. Calon peserta didik baru yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang sesuai ketentuan, dinyatakan mengundurkan diri;
  3. Daftar ulang tidak dipungut biaya;
  4. Pendataan ulang dilakukan oleh sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan;
  5. Pendataan ulang tidak dipungut biaya.

Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu dan Prestasi - PPDB SMP N 3 Purbalingga Tahun 2022

Ketentuan seleksi masing-masing jalur pendaftaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun 2022:

1. Seleksi Jalur Zonasi

  1. Penentuan zonasi dilakukan berdasarkan titik koordinat domisili calon peserta didik  sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun (27 Juni 2021) sejak tanggal pendaftaran PPDB . 
  2. Jarak domisili calon siswa pada wilayah zonasi dari satuan pendidikan maksimal radius 10 km.
  3. Dalam keadaan tertentu (bencana alam dan/ atau bencana sosial) Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan berdomisili di wilayah tersebut.
  4. Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/ kota yang sama dengan sekolah asal.
  5. Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama antara tempat tinggal dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota  terakhir dilaksanakan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran. Jika usia masih sama maka seleksi dilaksanakan berdasarkan waktu pendaftaran.
  6. Sekolah wajib menerima calon peserta didik melalui Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari seluruh peserta didik yang diterima sesuai dengan daya tampung sekolah.
  7. Jika Jalur Zonasi telah melebihi daya tampung maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 
  8. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya akan menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud butir 6 pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
  9. Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud butir 7 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
  10. Dalam hal yang bersifat khusus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengambil kebijakan lain dalam rangka memenuhi hak calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan.

2. Seleksi Jalur Afirmasi
  1. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi ditetapkan dengan kuota  paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
  2. Seleksi Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru  :
    1. Yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
    2. Penyandang disabilitas.
  3. Calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi harus membawa Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Apabila terdapat dugaan  pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Derah sebagaimana dimaksud, maka Sekolah bersama Pemerintah Daerah akan melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  5. Dalam hal daya tampung untuk Jalur Afirmasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi menggunakan usia peserta didik. Jika usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran.
3. Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah tetapi orang tua/wali calon peserta didik pindah tugas ke wilayah dalam zonasi sekolah;
  2. Seleksi pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Jumlah calon peserta didik yang diterima melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%.
  4. Peserta didik yang masuk melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar apabila orang tua/wali calon peserta didik berprofesi sebagai guru. 
  6. Apabila daya tampung untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama maka seleksi dilaksanakan berdasarkan usia calon peserta didik. Jika usia sama maka seleksi dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran. (yang mendaftar lebih awal lebih diprioritaskan).
4. Seleksi Jalur Prestasi
  1. Penerimaan calon peserta didik yang masuk melalui Jalur Prestasi ditetapkan dengan kuota paling banyak 30%.
  2. Seleksi Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan Nilai Peringkat dengan rumus sebagai berikut :
            
            Keterangan
    1. Nilai SKL (Surat Keterangan Lulus) : Nilai Rata-rata 3 (tiga) mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) dalam SKL atau Surat Keterangan Hasil Ujian atau Nilai Raport Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah semester VII (tujuh) s.d. semester XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2021/2022 ; dan atau
    2. Bonus Kejuaraan : salah satu hasil perlombaan dan/atau penghargaan tertinggi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan atau tingkat kabupaten.
    3. Hasil kejuaraan yang diperhitungkan adalah yang diperoleh dari kegiatan lomba/kejuaraan/sayembara yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah sesuai kewenangannya di bidang akademik dan/atau non akademik atau kegiatan lomba di bawah naungan organisasi yang diakui pemerintah. Bukti perolehan prestasi yang dikeluarkan oleh selain instansi pemerintah atau organisasi yang diakui pemerintah maka copy Sertifikat, Piagam, atau lainnya yang sejenis harus dilegalisir oleh Instansi Pemerintah yang relevan.
    4. Jika lomba dilaksanakan berjenjang maka yang diakui adalah prestasi tertinggi dari masing – masing cabang lomba.
    5. Bukti kejuaraan atau prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    6. Pemberian nilai Bonus Kejuaraan dilakukan sesuai tabel 1 dan 2 berikut 
  • Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui Seleksi Jalur Prestasi terdapat nilai yang sama dan jumlah calon peserta didik yang diterima  telah memenuhi kuota maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang mendaftar lebih awal.
  • Dalam hal kuota untuk Jalur Prestasi tidak mencukupi, maka seleksi calon peserta didik dapat diambil dari Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Baca Juga :

Sistem Seleksi dan Daya Tampung PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun 2022

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP Negeri 3 Purbalingga dilaksanakan sesuai dengan daya tampung sekolah dan ketentuan rombongan belajar dengan urutan prioritas sebagai berikut :

a. Jalur Zonasi;

b. Jalur Afirmasi;

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali; dan /atau

d. Jalur Prestasi.

Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. 

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui Jalur Afirmasi atau Jalur Prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Daya Tampung PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga Tahun 2022 sejumlah 256 siswa yang terbagi menjadi 8 rombongan belajar (rombel/kelas). Jalur pendaftaran Zonasi paling sedikit 50%, jalur pendaftaran Afirmasi paling sedikit 15%,  jalur pendaftaran Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5%,  dan jalur pendaftaran Prestasi paling banyak 30%.



Baca juga :

Catat Tanggal Waktu Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga tahun 2022

Persyaratan dan Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik pada PPDB Tahun 2022

Ketentuan Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Ortu dan Prestasi

Pengumuman dan Daftar ulang

Persyaratan dan Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik pada PPDB Tahun 2022

SMP Negeri 3 Purbalingga - Pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenang SMP di wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 ini, SMP Negeri 3 Purbalingga termasuk salah satu sekolah yang ikut dalam proses pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan mode Daring/Online, untuk itu bagi Calon Peserta Didik baru yang akan mendaftar di SMP Negeri 3 Purbalingga harus benar-benar mengerti apa saja yang menjadi persyaratan dan tata cara serta berkas apa saja yang harus disiapkan oleh Calon Peserta Didik, supaya nanti pada saat pelaksanaan Calon Peserta Didik dapat mendaftar mandiri dari rumah dengan komputer/gadget yang dimiliki.

Apa saja yang menjadi syarat Calon Peserta Didik agar bisa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 3 Purbalingga? syarat tersebut menurut Juknis PPDB Tahun 2022 antaralain :
  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  2. Usia minimal 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  3. Bagi calon peserta didik yang berusia lebih dari 15 (lima belas) tahun pada tanggal 28 Juni 2022 dapat mendaftar secara luring di sekolah yang belum terpenuhi kuotanya; dan
  4. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/ MI atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan SD/MI/sederajat.
Kemudian dibawah ini adalah Tata Cara dan kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Peserta Didik.

Pendaftaran dengan mekanisme Daring / Online
  1. Calon peserta didik baru mengakses link pendaftaran pada website : ( akan diberitahukan lebih lanjut 
  2. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran melalui website : ( akan diberitahukan lebih lanjut ) dan hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
  3. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui :
    1. jalur afirmasi; atau
    2. jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
  4. Calon peserta didik baru mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk soft copy (scan/foto). Adapun berkas yang dikirimkan sebagai berikut :
    1. STTB/Ijazah SD atau bentuk lain yang sederajat (apabila sudah ada);
    2. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/ Nilai Raport Sekolah/Madrasah dari semester VII (tujuh) s.d  XI (sebelas) Tahun Pelajaran 2021/2022  Asli;
    3. Kartu Keluarga (KK);
    4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    5. Piagam kejuaraan (apabila memiliki);
    6. Kartu Indonesia Pintar atau bukti lain terkait kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang;
    7. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; dan
    8. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  5. Terkait dengan penanganan Covid-19, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah dan calon peserta didik untuk mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Panitia Pendaftaran Calon Peserta didik melaksanakan verifikasi berkas pendaftaran dan menginput data calon peserta didik baru secara online;
  7. Calon peserta didik menerima Bukti Pendaftaran;
  8. Calon peserta didik memantau secara online dan real time pada seluruh SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara daring/online.
Baca Juga :

Catat Tanggal Waktu Pelaksanaan PPDB SMP Negeri 3 Purbalingga tahun 2022

Semangat pagi Adik-adikku yang baru saja menuntaskan pendidikannya di jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2022, apakah kalian ingin melanjutkan sekolahnya di SMP Negeri 3 Purbalingga?? 

SMP Negeri 3 Purbalingga sebentar lagi akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilaksanakan secara daring/online yang dapat Adik-adik/Orang Tua/Wali Murid bisa akses dari mana saja dan kapan saja sepanjang waktu Pelaksanaan PPDB itu dilaksanakan, tentunya dengan komputer/laptop/hp yang harus terkoneksi dengan jaringan internet. 

Adik-adik/Orang Tua/Wali tahun ini hanya 40 SMP Negeri saja lho yang melaksanakan PPDB dengan mekanisme Daring/Online di Kab. Purbalingga, oleh karena itu jangan lupa apalagi sampai terlewat, catat dulu tanggalnya dibawah ini:

No. Uraian kegiatan Tanggal
1. Pengumuman Awal Mei 2022
2. Pendaftaran 27 Juni s.d. 2 Juli 2022
3. Verifikasi Berkas 27 Juni s.d. 2 Juli 2022
1. Analisis dan Penyusunan Peringkat 4 - 5 Juli 2022
2. Pengumuman 6 Juli 2022
3. Pendaftaran Ulang 7 - 8 Juli 2022
3. Hari Pertama Masuk Sekolah 11 Juli 2022

Keterangan secara umum menurut juknis : 
Apabila sampai batas waktu pengumuman hasil seleksi ternyata jumlah peserta didik yang diterima belum mencapai kuota yang telah ditetapkan, maka satuan pendidikan dapat membuka Pendaftaran Gelombang II (Kedua) tanggal : 5,6 dan 7 Juli 2022


Baca juga : 



Rabu, 30 Maret 2022

Juknis / POS (AN) Asesmen Nasional Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.

Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar

Asesmen Nasional diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud adalah yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan.

Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

  1. Kepala satuan pendidikan;
  2. Seluruh Pendidik;
  3. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
  4. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.

Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

Persyaratan Peserta Didik
  1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
  2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
    1. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
    2. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
    3. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
  3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
  4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri
  5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
  6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
  7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
  8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
Persyaratan Pendidik
  1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan
Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
  1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
  2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
  3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
Pemilihan Peserta Didik
  1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
  2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
    1. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
    2. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
    3. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
    4. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
    5. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
    6. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
    7. Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
    8. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
    9. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
  3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional
  1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.
  2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.
  3. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.
  4. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.
  5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.
  6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
  7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.
  8. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman http://pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.
  9. Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.
  10. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.
  11. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.
  13. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.
Lebih lengkapnya silahkan dapat anda download Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 dibawah ini :



Demikian Informasi Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022, semoga bermanfaat.

Minggu, 27 Maret 2022

Juknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Peraturan Direktur Jenderan Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1019/B/PD.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”. 

Tujuan Program PPG Dalam Jabatan sesuai dengan apa yang tertulis pada profil lulusan Progam PPG Dalam Jabatan yaitu menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Bpk/Ibu Guru download Salinan Peraturan Direktur Jenderan Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1019/B/PD.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. pada link berikut ini : Download.


Demikian informasi tentang Juknis PPG Dalam Jabatan 2022, semoga dapat memberikan pengetahuan bagi Bpk/Ibu yang akan melaksankan PPG Dalam Jabatan di tahun 2022 ini. 

Rabu, 23 Maret 2022

Informasi Olimpiade, Festival dan Lomba Bidang Dikdas 2022

Surat Nomor 0441/J3/DM.00.03/2022, Perihal Informasi Olimpiade, Festival dan Lomba Bidang Dikdas 2022 yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada tanggal 17 Maret 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kab/Kota di Indonesia terkait akan akan dilaksanakannya menyelenggarakan kegiatan Olimpiade, Festival dan Lomba Tahun 2022 bidang sains, seni, olahraga, dan penelitian secara berjenjang dan tidak berjenjang.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan kegiatan Olimpiade, Festival dan Lomba Tahun 2022 bidang sains, seni, olahraga, dan penelitian secara berjenjang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Lomba dalam masa pandemi Covid-19 dilaksanakan secara daring.
  2. Olimpiade, Festival dan Lomba berjenjang meliputi:
    1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)
      1. SD : IPA dan Matematika
      2. SMP : IPA, IPS, dan Matematika
    2. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
      1. SD : Lomba Gambar Bercerita, Lomba Kriya Anyam, Lomba Menyanyi Tunggal, Lomba Pantomim, dan Lomba Seni Tari
      2. SMP : Festival Musik Tradisional, Festival Kreativitas Tari, Lomba Vokal Solo, Lomba Gitar Duet, dan Lomba Desain Poster
    3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
      1. SD : Pencak Silat dan Karate
      2. SMP : Pencak Silat dan KarateGala Siswa Indonesia (GSI), dilaksanakan berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
  3. Gala Siswa Indonesia (GSI), dilaksanakan berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Keikutsertaan peserta harus melalui pendaftaran daring sejak tingkat kecamatan.
  4. Olimpiade, Festival dan Lomba tidak berjenjang (dikirim langsung dan atau melalui pendaftaran daring melalui laman resmi panitia pusat) meliputi:
    1. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      1. SMP : Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial, Kemanusiaan dan Budaya, Bidang IImu Pengetahuan Alam dan Lingkungan, Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik dan Rekayasa
  5. Kami mengharapkan Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi kegiatan Festival dan lombalomba yang akan diselenggarakan oleh Puspresnas melalui APBD dalam rangka pembinaan.
    1. tahap babak penyisihan (diikuti oleh sekolah-sekolah diseluruh Indonesia dengan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Petunjuk Pelaksanaan Festival dan Lomba)
    2. tahap nasional (hasil seleksi terbaik babak penyisihan menjadi peserta perwakilan provinsi)
  6. Pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Puspresnas melalui 2 tahap yaitu:
  7. Petunjuk pelaksanaan Olimpiade, Festival dan Lomba bidang Dikdas Tahun 2022 nantinya dapat diakses melalui laman resmi pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id

Pada surat tersebut juga tertera jadwal lomba yang nantinya akan dilaksanakan, untuk babak penyisihan akan dilaksanakan antara bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022, sedangkan untuk babak final tingkat Nasional akan dilaksanakan antara bulan Juli 2022 sampai dengan bulan November 2022. 

Demikian infromasi Olimpiade, Festival dan Lomba Bidang Dikdas 2022 berdasarkan surat dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 0441/J3/DM.00.03/2022, untuk lebih jelasnya silahkan dapat anda download surat tersebut diatas pada jendela dibawah ini :


Semoga informasi ini bermanfaat, terimakasih.

Senin, 14 Maret 2022

Cara Login Website Rapor Pendidikan Kemdikbud - http://raporpendidikan.kemdikbud.go.id

SMP Negeri 3 Purbalingga - Kemdikbud telah merilis website Rapor Pendidikan untuk melihat kualitas Satuan Pendidikan, bagaimana cara login website Rapor Pendidikan Kemdikbud? sebelum melakukan login tentunya kita semua harus mengakses halaman website rapor pendidikan yang beralamat di https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ 


Apa yang dimaksud dengan Rapor Pendidikan? Merujuk dari laman resminya, Rapor Pendidikan merupakan penyempurnaan dari Rapor Mutu yang berisi data kualitas satuan pendidikan atau daerah. Data ini didapat dari berbagai asesmen atau survey nasional, dan berfungsi sebagai bahan refleksi serta dasar perencanaan untuk peningkatan kualitas.

Bagaimana cara masuk ke website Rapor Pendidikan?
  1. Kunjungi website https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ 
  2. Klik tombol “Masuk dengan akun belajar.id” di halaman ini (raporpendidikan.kemdikbud.go.id/)
  3. Pilih akun Google dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.belajar.id
Bagaimana cara saya bisa mendapatkan akun belajar.id?
  1. Buka https://belajar.id
  2. Masukkan data diri Anda untuk memeriksa ketersediaan akun
  3. Klik “Kirim detail akun belajar.id ke email pribadi” untuk mendapatkan identitas pengguna (berupa email) dan kata sandi akun belajar.id
  4. Periksa kotak masuk email pribadi Anda dan aktifkan akun
  • Buka mail.google.com
  • Masukkan email dan kata sandi belajar.id yang dikirimkan ke email pribadi Anda
  • Ganti kata sandi Anda dengan yang baru
  • Jika Anda sudah masuk ke halaman Gmail, akun belajar.id Anda sudah aktif
Baca selengkapnya di : Membuat Akun Belajar.id secara mandiri atau  silakan kunjungi website belajar.id untuk melihat rekam gambar beserta video tutorial cara mendapatkannya,

Yang harus dilakukan jika muncul halaman "Error 403:org_internal" seperti dibawah ini?


Halaman ini bisa muncul karena:
  1. Anda bukan kepala sekolah atau dinas pendidikan daerah.
  2. Hanya kepala sekolah dan dinas pendidikan daerah yang bisa mengakses website Rapor Pendidikan ini.
  3. Anda menggunakan akun email pribadi.
  4. Silakan masuk menggunakan akun Google yang berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.belajar.id.
  5. Anda belum memiliki akun belajar.id.
  6. Silakan kirim pengajuan pembuatan akun dengan mengisi formulir ini.
  7. Anda belum mengaktifkan akun belajar.id.
  8. Untuk melihat tutorial mengaktifkan akun, silakan kunjungi website belajar.id.
Demikian cara login Rapor Pendidikan Kemdikbud, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terimakasih.

Juknis BOS Tahun 2022 dan Juknis BOP Paud Kesetaraan Tahun 2022 - Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

SMP Negeri 3 Purbalingga - Peraturan Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS SD SMP SMA/SMK dan Juknis BOP Paud dan BOP Kesetaraan Tahun 2022.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Satuan PAUD adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.

Satuan Pendidikan Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.

Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.

Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.

Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.

Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.

Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.

Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, Peserta Didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan

Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Silahkan download selengkapnya pada salinan dan lampiran Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS Tahun 2022.


Dowonload Salinan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Juknis BOS Tahun 2022


Download Lampiran I : Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ( disini )


Download Lampiran II : Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ( disini )

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 22 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA/SMK Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022 semoga bermanfaat. 

Sabtu, 12 Maret 2022

Membuat Akun Belajar.id Sendiri apakah bisa? Tentu Bisa!! Berikut Langkahnya

Kemendikbudristek talah meluncurkan Akun pembelajaran Belajar.id yang tidak hanya untuk kegiatan belajar. platform yang disediakan untuk siswa, guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD sampai dengan SMA/SMK, SLB dan Kesetaraan.

Akun Belajar.id saat ini terintegrasi dengan SIMPKB, selain itu juga Akun Belajar.id dapat pula untuk mengakses Forum TanyaBOS, Platform Merdeka Mengajar dan disediakan kapasitas penyimapanan yang lebih banyak ketimbang akun google biasa.

Berikut adalah yang berhak mendapatkan Akun Belajar.id antara lain :

1. Siswa:

  • PAUD
  • SD dan program paket A kelas 1-6
  • SMP dan program paket B kelas 7-9
  • SMA dan program paket C kelas 10-12
  • SMK kelas 10-13
  • SLB kelas 5-12

2. Guru PAUD-SMA

3. Tenaga kependidikan PAUD-SMA:

  • Kepala sekolah
  • Operator sekolah yang terdata di Dapodik

4. Dinas pendidikan:

  • Kepala dinas pendidikan
  • Kepala bidang dalam dinas pendidikan
  • Pengawas sekolah
  • Penilik sekolah
  • Pamong belajar

Bagaimana cara mendapatkan akun Belajar.id disekolah anda? Jika anda adalah siswa atau guru atau tenaga kependidikan atau kepala sekolah silahkan menghubungi operator sekolah atau guru yang memiliki akses untuk membuka halaman http://pd.data.kemdikbud.go.id, berikut dibawah ini langkah-langkahnya

  1. Buka halaman http://pd.data.kemdikbud.go.id
  2. Klik Unduh Akun, lalu pilih Peserta Didik atau PTK agar bisa mengunduh file csv yang berisi nama akun/user ID dan password untuk pengguna di satuan pendidikan
  3. Buka file csv tersebut dan berikan user ID serta password kepada pengguna secara pribadi.

setelah mendapatkan ID dan Password akun belajar.id apa yang harus dilakukan? nah setelah anda mendapatkan akun belajar.id silahkan ikuti langkah dibawah ini:

  1. Jika sudah mendapat user ID dan password dari operator sekolah, maka buka mail.google.com
  2. Masukkan user ID dan password
  3. Selanjutnya akan muncul syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran belajar.id

Kemudian ada pertanyaan jika anda adalah guru honorer / tenaga kependidikan baru dan belum memiliki akun belajar.id, apa yang harus dilakukan?

selain dengan mendapatkan akun belajar.id melalui Operator sekolah atau guru di sekolah tersebut, siswa, guru dan tenaga kependidikan yang baru juga bisa mendapatkan akun belajar.id itu dengan cara registrasi sendiri, berikut langkahnya

  1. Klik https://belajar.id
  2. Masukkan nama lengkap, nama ibu kandung, tipe pengguna, tanggal lahir, dan NPSN
  3. Kirim detail akun ke email pribadi jika belum pernah mendapat password
  4. Cek akun/user ID dan password di email yang didaftarkan

setelah melakukan langkah diatas silahkan aktivasi akun belajar.id anda dengan mengikuti langkah dibawah ini:

  1. Buka https://mail.google.com atau http://accounts.google.com
  2. Masuk atau log in dengan user Id dan password yang dikirim ke email pribadi
  3. Setujui syarat dan ketentuan penggunaan akun
  4. Ganti kata sandi atau password.
Selanjutnya adalah bagaimana jika anda lupa password Akun Belajar.id? tidak perlu risau karena semua Tenaga Kependidikan di sekolah Anda memiliki hak akses sebagai admin Akun Belajar.id, sehingga siapa saja yang termasuk dalam Tenaga Kependidikan di sekolah dapat melakukan reset password Akun Belajar.id, dan jika kesulitan silahkan Bpk/Ibu untuk menghubungi Operator Sekolah atau Guru yang dapat menangani maintenance Akun Belajar.id.

Banyak sekali manfaat menggunakan akun belajar.id yang disedikan ini, Bapak/Ibu Guru dapat menggunakannya untuk mengakses aplikasi pembelajaran yang dapat Bpk/Ibu Guru gunakan untuk kelas daring, berbagi dokumen materi pembelajaran, dan masih banyak lagi yang lainya.

semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda semua. terimakasih

Jumat, 11 Maret 2022

Surat Penundaan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Selamat siang Bapak/Ibu Guru semua dimanapun anda berada, postingan kali ini terkait dengan Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang ditunda sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan. 


Berikut adalah surat yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 10 Maret 2022 Nomor : 0597/B2/GT.00.03/2022 Perihal Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti surat kami Nomor: 0519/B2/GT.00.03/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Informasi Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sebagaimana surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0697/B.B5/GT.01.15/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB, disampaikan mulai tanggal 12 Maret 2022 akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka berimplikasi pada pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Sehingga perlu ada penyesuaian jadwal persiapan dan pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
  3. Berdasarkan poin 1 dan 2, maka kami sampaikan bahwa jadwal cetak kartu serta jadwal persiapan dan pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ditunda sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan. Berkenaan dengan adanya perubahan tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada guru-guru sasaran peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan tahun 2022 sesuai kewenangan masing-masing.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Berikut diatas adalah bunyi surat yang dikeluarkan dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 10 Maret 2022 Nomor : 0597/B2/GT.00.03/2022 Perihal Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.


Demikian informasi Penundaan Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi anda. terimakasih.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Contact : smpn3purbalingga@gmail